Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Usaha MNC Grup, Global Mediacom Digugat Pailit ke PN Jakpus

Kompas.com - 02/08/2020, 16:52 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Global Mediacom Tbk (BMTR) digugat oleh KT Corporation, perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus kepailitan.

Berdasarkan laman PN Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020), dengan menggandeng kuasa hukum Warakah Anhar, KT Corporation melayangkan gugatan pada 28 Juli 2020. Kini kasus kepailitan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam petitum, ada beberapa hal yang diminta KT Corporation kepada majelis hakim. Salah satunya, pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya.

Baca juga: Riwayat Cowell, Pemilik Atrium Senen yang Kini Pailit

"(Untuk) menyatakan Global Mediacom yang kini berlokasi di di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi petitum.

Kemudian, KT Corporation juga meminta untuk pihak pengadilan menetapkan dan menunjuk, serta mengangkat hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta sebagai Hakim Pengawas.

Penggugat meminta pula pengadilan untuk menunjuk dan mengangkat tiga kurator dan pengurus yakni Fennieka Kristianto, Yongki Martinus Siahaan, dan Ronal Hermanto untuk menjadi tim kurator dalam proses kepailitan Global Mediacom. Ketiganya telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

Atas jasa kurator tersebut, KT Corporation juga meminta untuk majelis hakim menetapkan imbalan jasa kurator yang akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan berlaku setelah kurator melaksanakan tugasnya.

KT Corporation juga meminta majelis hakim menghukum Global Mediacom untuk membayar seluruh biaya perkara.

Berdasarkan penjadwalan PN Jakarta Pusat, sidang pertama atas perkara ini akan dilaksanakan pada 5 Agustus 2020 pukul 10.35 WIB mendatang.

Tanggapan Global Mediacom 

Menanggapigugatan tersebut, Direktur Legal Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi mengatakan, permohonan KT Corporation tersebut tidak valid karena dasar perjanjiannya sudah dibatalkan.

Selain itu, pembatalan juga sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No.97/ Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel pada tanggal 4 Mei 2017.

"Ini kasus lama, sudah lebih dari 10 tahun yang lalu, Mahkamah Agung juga sudah menolak PK yang diajukan KT Corporatian berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104 PK/Pdt/2019 tanggal 27 Maret 2019," jelasnya kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Menurut Chris, harusnya PN Jakarta Pusat juga bisa menolak permohonan yang dinilainya tidak jelas dan sekedar sensasi. Gugatan ini juga merusak nama baik, sehingga perseroan siap untuk mengambil langkah hukum.

"Ini sudah termasuk tindakan pencemaran nama baik, tentunya akan kita laporkan segera ke pihak kepolisian," tegasnya.

Melansir laman resmi Global Mediacom, perusahaan yang berada dibawah naungan MNC Grup ini memliki bisnis stasiun televisi FTA, TV Berlangganan, dan konten multimedia, serta portal online, surat kabar, majalah, radio, dan layanan internet broadband.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com