Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Muda, Ini Tips Jadi Pejabat Fungsional Perencana

Kompas.com - 02/08/2020, 19:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fungsional Perencana merupakan jabatan karir bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) yang bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit kerja tertentu.

Perencana menjadi ujung tombak pembangunan, juga berperan menentukan arah perkembangan Indonesia. Posisi tersebut adalah salah satu jabatan yang tepat dan potensial bagi ASN muda.

Perencana Ahli Muda Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) M. Iksan Maolana menyatakan, salah satu keuntungan menjadi perencana adalah mendapat kesempatan berdiskusi dengan banyak pihak.

Baca juga: Gaji Ke-13 ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan, Kemenkeu: Kami Usahakan Cair Sebelum Pertengahan Agustus

"Karena dalam menyusun sebuah kajian memang perlu bertemu dengan akademisi, seperti guru besar," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2020).

Sayangnya, jumlah ASN yang mengisi jabatan perencana di Indonesia masih sedikit, yakni hanya 1.050 orang yang berada di instansi pusat dan daerah. Padahal berdasarkan kajian, Indonesia membutuhkan sebanyak 42.000 orang yang mengisi jabatan perencana.

Oleh sebab itu, jalur sertifikasi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dibuat guna meningkatkan partisipasi para profesional untuk menjadi perencana.

Iksan pun berbagi tips bagi para ASN yang berminat berkarir dalam Jabatan Fungsional Perencana. Pertama, menguasai satu substansi dengan matang.

"Apabila menguasai suatu bidang keilmuan secara spesifik maka seseorang mudah dikenal dan diingat oleh orang lain," katanya.

Kedua, tidak berhenti menulis. Ini jadi tantangan, karena terkadang perencana memiliki kesulitan dalam membagi waktu untuk menulis kajian dan melakukan kegiatan sehari-hari. Maka, solusinya adalah komunikasi dengan pimpinan tidak boleh terputus saat melakukan pekerjaan.

Iksan mencontohkan, saat ingin menulis maka ia meminta izin atasan menggunakan waktunya untuk menulis kajian, namun tetap diikuti dengan melaksanakan kewajiban kantor.

"Tips ketiga adalah memperluas jaringan. Berdiskusi bersama orang dengan latar belakang yang berbeda-beda membuat seseorang semakin kaya akan informasi dan inspirasi, hal ini bermanfaat saat menulis kajian," jelas dia.

Saat ini memang masing banyak anggapan bahwa jabatan fungsional merupakan jabatan kelas dua yang posisinya di bawah jabatan struktural.

Oleh sebab itu, diharapkan melalui pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dicanangkan oleh Kementerian PANRB mampu menepis anggapan negatif tersebut dan meningkatkan kinerja para pejabat fungsional.

"Harapannya kedepan dengan penyetaraan jabatan, paradigma tersebut hilang. Kita berkolaborasi dan bersinergi karena jabatanya sama, yaitu fungsional,” pungkas Iksan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terapkan Ekonomi Sirkular, Aqua Gandeng Ikatan Pemulung

Terapkan Ekonomi Sirkular, Aqua Gandeng Ikatan Pemulung

Whats New
Inflasi Medis Kerek Pembayaran Klaim AXA Financial Indonesia

Inflasi Medis Kerek Pembayaran Klaim AXA Financial Indonesia

Whats New
Wirausaha Muda Butuh Tingkatkan Kompetensi, Program Bimbingan Jadi Solusi

Wirausaha Muda Butuh Tingkatkan Kompetensi, Program Bimbingan Jadi Solusi

Whats New
Terbang ke Jepang, Menhub Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Terbang ke Jepang, Menhub Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Whats New
Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Whats New
Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Whats New
Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Whats New
Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com