Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisnis Minim Modal, Apa Itu Dropship?

Kompas.com - 05/08/2020, 07:17 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berencana merintis bisnis namun mengalami keterbatasan modal? Dropship bisa jadi salah satu alternatifnya. Bisnis ini relatif minim modal dan bisa dilakukan siapa pun.

Dengan skema bisnis yang sederhana, bisnis dropship juga bisa dilakukan di mana pun asalkan memiliki koneksi jaringan internet. Saat ini, banyak orang terjun ke bisnis satu ini.

Barang yang bisa dijual pun sangat banyak lantaran saat ini sudah banyak penyedia atau pemasok barang berbagai produk yang menyediakan penjualan dropship untuk para mitranya antara lain kosmetik, makanan dan minuman, obat, pakaian, dan elektronik.

Konsep bisnis dropship yakni menghubungkan produsen atau pemasok (biasanya importir atau pusat kulakan) dengan pembeli melalui pihak ketiga atau dropshipper.

Baca juga: Kamu Seller Toko Online? Ini Tips agar Penjualan Naik

Dropship seringkali disamakan dengan reseller. Perbedaannya dalam skema dropship, barang bisa dikirim langsung dari pemasoknya ke pembeli. Sehingga penjual tak perlu menyediakan tempat dan repot menyimpan maupun melakukan pengemasan barang untuk dikirim ke pembelinya.

Perbedaan lainnya, reseller biasanya harus mengeluarkan modal untuk membeli stok barang dari pemasok untuk kemudian dijual kembali.

Apa itu dropship?

Dalam skema kerja sama dropship, dropshipper tak harus mengeluarkan modal karena semua sudah diurus oleh pemasok. Tugas dropshipper hanya mencari pelanggan.

Dengan memanfaatkan teknologi digital, dropshipper memanfaatkan penjualan via online, terutama lewat media sosial.

Baca juga: Cari Rumah Murah Sitaan Bank BUMN? Cek di Sini

Setelah mendapatkan pelanggan, dropshipper bisa langsung menghubungi pemasok barang (meneruskan pesanan) dan mengirimkan pesanannya langsung ke alamat pembeli.

Dropshipper mendapatkan margin keuntungan dari selisih harga di tangan pemasok dengan harga jual ke pembeli.

Cara kerja bisnis dropship

Dikutip dari Lifepal, Rabu (5/8/2020), berikut cara kerja bisnis dropship tahap demi tahap:

  1. Dropshipper menentukan produk apa yang akan dijual. Cari pemasok barang yang terpercaya. Pastikan untuk menjalin hubungan yang terjalin baik guna memastikan ketersediaan stok dan update barang terbaru, termasuk soal skema pembayaran.
  2. Dropshipper memasarkan produknya ke konsumen, biasanya lewat media sosial, marketplace, dan webiste. Foto produk biasanya disediakan oleh pemasok barang.
  3. Pelanggan membeli produk yang dipromosikan dropshipper. Pembayaran dilakukan pembeli ke dropshipper.
  4. Dropshipper kemudian meneruskan pesanananya ke pemasok. Pemasok mempersiapkan barangnya, lalu pesanan dikemas dan dikirimkan dari gudang ke alamat pembeli.

Baca juga: Punya Toko Online? Ini Saran Alibaba Supaya Bisnis Anda Bisa Maju

Bisnis dropship saat ini banyak digeluti pemilik usaha toko online. Bisnis yang relatif mudah dilakukan lantaran minim modal dan tak butuh lokasi usaha.

Keuntungan dropship:

  • Minim modal
  • Bisa dilakukan dimana saja
  • Mudah dijalankan
  • Produk yang bisa dijual bervariasi
  • Tak perlu memiliki penyimpanan
  • Tak repot dengan pengemasan dan pengiriman barang

Kekurangan dropship:

  • Margin keuntungan rendah karena harus dibagi dengan pemasok
  • Dropshipper tak bisa memastikan ketersediaan barang
  • Nama baik dropshipper sangat tergantung pada kualitas barang dari pemasok
  • Kecepatan pengiriman barang bergantung pada pemasok
  • Pemasok seringkali mengalami kesalahan dalam pengiriman produk

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Investasi Koin Emas Dinar

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com