Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Akui Ada Orang Titipan di Petinggi BUMN

Kompas.com - 06/08/2020, 14:34 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengakui adanya orang titipan yang menduduki jabatan komisaris di tubuh perusahaan plat merah.

Namun, dia tak mengungkapkan siapa orang-orang titipan tersebut dan siapa orang yang menitipkannya.

“Enggak banyak yang keterima (orang titipan), buktinya banyak yang kecewa juga. Sesuatu yang lumrah, tapi enggak semuanya diterima. Mungkin yang diterima hanya 10 persen, makanya banyak yang kecewa,” ujar Erick dalam acara Mata Najwa yang dikutip Kompas.com pada Kamis (6/8/2020).

Baca juga: Ada Peran Prabowo dalam Penggantian Dirut Asabri?

Menurut Erick, orang titipan di posisi petinggi BUMN merupakan hal yang wajar. Asal, orang titipan tersebut mempunyai kompetensi yang sesuai dan tetap ikut proses seleksi.

“Ya tapi itu merupakan pembelajaran dari politik, karena suka tidak suka sistem yang ada di Indonesia seperti ini. Tidak banyak negara yang punya BUMN,” kata dia.

Karena tak semua orang titipan mendapat jabatan di BUMN, Erick pun mengakui ada sejumlah pihak yang kecewa.

“Tapi apakah keadaan seperti ini menjdi perfect solution? Ya enggak, di era seperti ini demokrasi, peran-peran banyak pihak, apakah relawan, partai yang sudah berkontribusi harus menjadi bagian. Selama bisa memberi kontribusi yang baik juga,” ucap dia.

Baca juga: Hunjaman Kritik Adian Napitupulu soal Pemilihan Direksi dan Komisaris BUMN

Sebelumnya, Politikus PDI-P, Adian Napitupulu menyebut 6.200 direksi dan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan orang-orang titipan.

Menurut Adian, hal tersebut dia ungkapkan karena melihat selama ini proses rekrutmen untuk dua jabatan tersebut terkesan tertutup.

“Bukankah titipan-titipan itu konsekuensi dari tidak adanya sistem rekrutmen yang transparan?,” ujar Adian kepada Kompas.com, Sabtu (25/7/2020).

Halaman:


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com