JAKARTA, KOMPAS.com - PT BNI Life Insurance (BNI Life) membayar klaim nasabah yang meninggal dunia akibat Covid-19.
Direktur Bisnis BNI Life Neny Asriani secara simbolis menyerahkan kepada 2 ahli waris sebesar Rp 735 juta di Jakarta , Rabu (5/8/2020) lalu.
Menurut dia, pembayaran klaim tersebut atas uang pertanggungan dari 3 produk asuransi yang dimiliki oleh alm. Drg. A. Helina Ratnasari yakni Hy End Pro yang mengcover covid-19. Pihaknya pun sudah melakukan transfer pada 19 Juni 2020 lalu untuk pembayaran klaim tersebut.
"Pembayaran ini sebagai wujud komitmen kami dalam memenuhi kewajiban kepada tertanggung yang terdaftar pada polis asuransi dan diharapkan dapat bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan," sebut dia seperti dikutip dalam siaran persnya, Jumat (7/8/2020).
Neny mengatakan, bahwa di samping produk Hy End Pro, BNI Life juga memiliki beberapa produk asuransi yang mengcover Covid-19.
Sementara itu Yogie Sukiswarin, suami dari nasabah, menyebutkan BNI Life sangat kooperatif dalam melakukan proses klaim atas 3 produk Hy End Pro itu.
Baca juga: Per Juni 2020, Asuransi Jiwa Bayar Klaim Terkait Covid-19 Senilai Rp 200,64 Miliar