Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Atur Biaya Komisi Pelatihan Kartu Prakerja, Maksimal 15 Persen

Kompas.com - 08/08/2020, 06:56 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk mengatur biaya jasa atau komisi antara lembaga pelatihan dengan platform digital dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja.

Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Adapun besaran komisi yang boleh dipungut oleh platform digital kepada lembaga pelatihan maksimal sebesar 15 persen dari biaya pelatihan dan di luar konten.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4 secara Offline

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahudin menjelaskan di dalam peraturan sebelumnya atau Permenko Nomor 3 tahun 2020, hanya disebutkan besaran biaya lembaga pelatihan dan digital platform dengan komisi yang wajar.

"Kami menyempurnakan syarat dan kriteria platform digital untuk menjadi mitra dan menentukan batas atas biaya jasa platform digitial dan lembaga pelatihan, dengan batas atas atau maksimal 15 persen," jelas Rudy dalam video conference, Jumat (7/8/2020).

Dia pun menjelaskan, kebijakan tersebut diambil lantaran kebijakan sebelumnya dipertanyakan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan kementerian/lembaga lainnya yang ikut mengawasi pelaksanaan program prakerja.

Sehingga akhirnya komite memutuskan untuk mengatur besaran batas atas komisi yang boleh dipungut oleh platform digital.

Baca juga: Janji Pemerintah: 2,1 Juta Korban PHK Diprioritaskan Jadi Peserta Kartu Prakerja

Adapun di dalam pasal 40 beleid tersebut dijelaskan, dalam memungut komisi untuk suatu pelatihan yang sama, platform dijelaskan tidak boleh memungut komisi lebih tinggi bagi lembaga Pelatihan Kartu Prakerja dengan lembaga pelatihan umum.

Platform digital pun diwajibkan untuk melapor besaran komisi tersebut kepada Manajemen Pelaksana atau Project Management Office (PMO).

Untuk diketahui, saat ini pelaksanaan program Kartu Prakerja didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perpres nomor 36 2020, serta peraturan turunannya yankni Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) nomor 11 tahun 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com