Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penasaran Berapa Harta Kekayaan Wapres Ma'ruf Amin?

Kompas.com - 10/08/2020, 07:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber LHKPN

JAKARTA, KOMPAS.com - Siapa tak kenal dengan Ma'ruf Amin, namanya mulai dikenal luas setelah menjadi pendamping Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kontestasi Pilpres 2019 lalu. Kini, pria lulusan Pondok Pesantren Tebu Ireng Jombang ini terpilih menjadi Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia periode 2019-2024.

Ma'ruf Amin merupakan salah satu ulama yang terjun ke kancah politik Indonesia. Sebelumnya, kariernya banyak dihabiskan di dunia dakwah. Ia juga sempat menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Jejak politik Ma'ruf Amin bisa ditelusuri beberapa tahun sebelumnya. Dirinya pernah menjabat sebagai Anggota DPR di era Presiden Abdurrahman Wahid. Di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), namanya pernah masuk sebagai Ketua Dewan Syuro.

Ma'ruf Amin juga sempat terpilih sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden selama periode 2007-2009 dan 2010-2014. Lalu menjadi Rais Aam Syuriah PBNU periode 2015-2020.

Baca juga: Penasaran Berapa Kekayaan Ketua DPR Puan Maharani?

Sebagai Wakil Presiden RI, berapa harta kekayaan Ma'ruf Amin?

Ma'ruf Amin tercatat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2019 lalu setelah terpilih sebagai wakil kepala negara.

Total harta kekayaan yang dilaporkannya yakni sebesar Rp 15 miliar atau tepatnya Rp 15.123.937.570. Lebih dari separuh kekayaannya berasal dari aset properti dengan taksiran nilai Rp 8,12 miliar.

Ma'ruf Amin diketahui melaporkan kepemilikan 9 bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Kota Depok dan berasal dari hasil sendiri. Artinya tanah dan bangunan tersebut bukan dari warisan ataupun hibah.

Baca juga: Jadi Juragan Tanah di Solo, Ini Deretan Properti Milik Presiden Jokowi

Pria asal Tangerang juga memiliki tanah bangunan seluas 204 meter persegi yang berlokasi di Kota Jakarta Utara dengan taksiran Rp 2 miliar. Tanah dan bangunan di Jakarta tersebut merupakan tempat kediamannya. 

Untuk kendaraan dan mesin, Ma'ruf Amin melaporkan dua mobil. Pertama Toyota Alphard tahun 2018 dengan nilai taksiran Rp 975 juta. Berikutnya yakni mobil Toyota Fortuner tahun 2017 dengan taksiran Rp 420 juta.

Ma'ruf Amin juga melaporkan kekayaan yang berasal dari aset kas dan setara kas sebesar Rp 5,35 miliar. Lalu harga bergerak lainnya senilai Rp 256 juta.

Sebagai informasi, pelaporan harta kekayaan di LHKPN mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Berapa Harta Kekayaan Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri?

Kekayaan dilaporkan saat penyelenggara negara pertama kali menjabat, mutasi, promosi, hingga pensiun.

Mereka yang diwajibkan melaporkan LHKPN antara lain pejabat pada lembaga tertinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pimpinan Bank Indonesia, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, pejabat eselon I di lingkungan sipil dan militer, serta pejabat tinggi BUMN dan BUMD.

LHKPN juga diwajibkan untuk jabatan pejabat eselon II di lembaga negara, kepala kantor di Kemenkeu, pemeriksa Bea dan Cukai, pemeriksa pajak, auditor, Kepala Pelayanan Masyarakat, pejabat pembuat regulasi, dan pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Ibas dan Sepak Terjangnya sebagai Politikus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber LHKPN
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com