Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Pekerja Swasta Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Dapat Subsidi Gaji, Ini Kata Menaker

Kompas.com - 11/08/2020, 13:24 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat pekerja mengecap pemerintah diskriminatif, karena hanya memberikan insentif upah kepada pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, pemerintah mengapresiasi kepada pekerja yang telah memilih asuransi di BPJS Ketenagakerjaan. Maka apresiasi yang diberikan berupa insentif upah tersebut.

"Kami ingin memberikan reward, apresiasi kepada teman-teman yang selama ini mempercayakan asuransinya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kita adalah teman-teman pekerja semakin menyadari pentingnya kehadiran BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Baca juga: Persyaratan Lengkap Karyawan Swasta Penerima Subsidi BLT Rp 600.000

Di sisi lain, pemberian insentif ini juga untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Sebab, menurut Ida, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini hanya separuhnya dari total pekerja sebanyak 130 juta orang.

"Jadi ini mendorong agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin baik. Karena kalau dilihat datanya, kurang dari separuh pekerja kita yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemberian bantuan dari pemerintah tidak hanya diberikan kepada karyawan atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saja.

"Pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan," katanya melalui keterangan tertulis diterima Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

Baca juga: Karyawan Swasta Dapat BLT Rp 600.000, Bagaimana Korban PHK?

KSPI mengatakan, semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan mempunyai hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi.

"Jadi negara tidak boleh melakukan diskriminasi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com