Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Kerugian Negara, Ini yang Dilakukan BPK

Kompas.com - 11/08/2020, 13:29 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan kerja sama dengan Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana.

Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Kapolri Idham Azis, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada hari ini, Selasa (11/8/2020).

"Nota Kesepahaman antara BPK dan Kejaksaan, serta BPK dan Polri yang ditandatangani hari ini, dan yang sebelumnya antara BPK dan KPK akan menjadi langkah baru untuk berkolaborasi tidak saja dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK namun juga memperkuat kelembagaan kita bersama,” ujar Agung dalam kesempatan tersebut.

Baca juga: Program Listrik Gratis Diperpanjang hingga Desember 2020

Ia menjelaskan, nota kesepahaman yang dibuat dengan kedua instansi penegak hukum tersebut merupakan pembaharuan dari kerja sama yang sebelumnya telah dilakukan.

Kerja sama ini mencakup tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK yang diduga mengandung unsur tindak pidana, dan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, atau terkait dengan e-audit.

Secara rinci, kerja sama BPK dengan Kejaksaan mencakup tindak lanjut pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana. Penerangan dan penyuluhan hukum, serta sosialisasi pencegahan tindak pidana di bidang keuangan negara.

Kemudian kerja sama dalam bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Optimalisasi pemulihan aset, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan pertukaran data.

Baca juga: Produk Jamu Indonesia Tembus Pasar Arab Saudi

Serta koordinasi dalam rangka mendukung penegakan hukum yang meliputi, namun tidak terbatas pada tindak lanjut hasil pemeriksaan investigatif dan tindak lanjut permintaan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara atau daerah, dan pemberian keterangan ahli.

Sementara kerja sama BPK dan Porli mencakup tindak lanjut pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana, pertukaran data dan informasi, serta pemeriksaan investigatif. Lalu penghitungan kerugian negara atau daerah, dan pemberian keterangan ahli, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta bantuan pengamanan.

Adapun nota kesepahaman antara BPK, Polri, dan Kejaksaan ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal penandatanganan.

Agung mengatakan, BPK berharap penandatanganan nota kesepahaman ini semakin memperkuat koordinasi dan sinergitas antar instansi, sehingga kedepannya dapat semakin menekan kerugian negara terkait pengelolaan keuangan.

"Dengan bersama-sama seperti ini, berharap ke depan bisa menjamin kepastian hukum terutama terkait dengan upaya penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi," ujar Agung.

Baca juga: Menko Airlangga Klaim Indikator Perekonomian Mulai Membaik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com