Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Payung Hukum untuk Subsidi Gaji Telah Rampung Dibahas

Kompas.com - 11/08/2020, 16:19 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, regulasi yang dibuat untuk mengatur penyaluran subsidi gaji dari pemerintah bagi pekerja atau buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta telah rampung hari ini.

Meski telah selesai, masih dibutuhkan harmonisasi antar kementerian/lembaga terkait.

"Permenaker diterbitkan, kemudian biasalah peraturan pemerintah masih membutuhkan harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM siap. Setelah (Permenaker) kami keluarkan hari ini, kemudian diharmonisasi," katanya di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Menurut dia, pembuatan regulasi subsidi gaji ini tidak biasa karena dipacu oleh tenggat waktu kurang dari satu bulan sebelum penyaluran. "Ini tidak biasa, karena dibutuhkan percepatan agar segera direalisasi program ini," ujarnya.

Baca juga: Pegawai Honorer Kementerian dan Lembaga Juga Dapat Subsidi Gaji

Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, penyaluran subsidi upah ini selain mengejar nomor rekening 15 juta lebih pekerja, juga menunggu aturan yang digodok oleh pemerintah.

"Betul akan disalurkan (masih nunggu regulasi pemerintah) dengan diksi Bantuan Subsidi Upah," katanya kepada Kompas.com.

Saat ini, sudah ada 3,5 juta pekerja yang telah menyampaikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dan pihak BPJS Ketenagakerjaan berupaya agar target nomor rekening 15 juta lebih pekerja terdata.

"Dalam dua hari ini kami sudah mengumpulkan 3,5 juta nomor rekening, kami masih best effort mengumpulkan," ujarnya.

Pemerintah merencanakan penyaluran subsidi upah kepada pekerja atau buruh swasta, termasuk pegawai honorer yang mempunyai penghasilan di bawah Rp 5 juta pada September ini.

Penerima program manfaat ini akan menerima senilai Rp 600.000 per bulannya selama 4 bulan yang akan disalurkan langsung ke nomor rekening pekerja yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com