Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kasus Jouska, BEI Periksa Perusahaan Sekuritas

Kompas.com - 11/08/2020, 17:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), Laksono Widodo, mengatakan pihaknya masih memeriksa PT Phillip Sekuritas Indonesia terkait kasus pengelolaan dana nasabah tanpa izin oleh PT Jouska Finansial Indonesia.

"Kami sudah memanggil sekuritas terkait dan sampai sekarang proses pemeriksaan masih berjalan. Akan kami koordinasikan juga dengan OJK," ujar Laksono di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Selasa (11/8/2020).

PT Philip Sekuritas Indonesia ditunjuk sebagai penjamin emisi saat penawaran umum perdana atau IPO PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK). Sementara itu, seluruh klien Jouska membuka rekening dana investor (RDI) di perusahaan sekuritas tersebut.

Sebagaimana diketahui, para klien Jouska merasa dirugikan oleh Jouska karena nilai investasi mereka turun signifikan dan nyangkut di saham LUCK.

Laksono menuturkan otoritas akan segera mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Phillip Sekuritas apakah terlibat dalam kasus Jouska.

Baca juga: Drama Owner Jouska, Ganti Nama di KTP Sebelum Gaet Ribuan Klien

"Nanti akan diumumkan pada waktunya. Proses ini tidak terbuka untuk publik," kata Laksono.

Satuan Tugas Waspada Investasi pada akhir Juli lalu memutuskan untuk menghentikan operasional PT Jouska Finansial Indonesia dan dua perusahaan mitranya yakni PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia.

Mereka diduga telah bertindak sebagai perusahaan penasehat keuangan, sekuritas dan manajer investasi tanpa izin.

Dalam pemeriksaan, Satgas menemukan kesimpulan bahwa PT Jouska Finansial Indonesia baru mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.

Kemudian, dalam kegiatannya Jouska telah berperan sebagai penasehat Investasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 1995 yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Baca juga: Rekam Jejak LUCK, Perusahaan Percetakan yang Terseret Kasus Jouska

PT Jouska juga melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan manajer investasi.

Sebelumnya, CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Aakar Abyasa Fidzuno, berkomitmen mempertanggung jawabkan penyelesaian masalah atas kerugian portofolio investasi saham yang dialami kliennya.

Komitmen tersebut disampaikan melalui e-mail kepada tiap klien yang dilayangkan hari ini sebagai surat permohonan maaf dan komitmen terbuka. Fokus utama terletak pada pemberian solusi bagi para klien.

Dalam surat tersebut, Aakar memohon kebijaksanaan para klien untuk dapat memberi waktu selambat-lambatnya hingga tanggal 1 September 2020 untuk menyusun dan menyampaikan strategi terkait pelunasan klaim ganti rugi yang diderita para klien.

Baca juga: Selesaikan Masalah, Bos Jouska Minta Waktu hingga 1 September 2020

"Pertama-tama, saya dengan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para klien atas kerugian yang dialami bersama pada portfolio investasi masing-masing, khususnya sehubungan dengan transaksi investasi saham. Saya menyadari adanya ketidaknyamanan yang dialami para klien sehubungan dengan hal tersebut," tulis Aakar dalam suratnya, Senin (3/8/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com