Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modal Usaha Jadi Insentif Nelayan di Tengah Pandemi

Kompas.com - 11/08/2020, 19:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap terus memberikan fasilitasi dengan menggandeng perbankan dan lembaga penyedia modal usaha untuk memberikan akses permodalan kepada nelayan.

Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga M. Zaini mengatakan modal usaha sangat diperlukan nelayan di tengah pandemi Covid-19.

Dengan adanya insentif modal usaha, para nelayan dapat terbantu dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan. Misalnya untuk perawatan armada penangkapan ikan seperti kapal perikanan, alat penangkapan ikan, mesin kapal perikanan, bahan bakar serta kebutuhan lain yang diperlukan saat melaut.

Baca juga: Ada Promo Pinjaman dengan Bunga hingga 0 Persen, Minat?

"Kami memberikan fasilitasi permodalan untuk nelayan. KKP juga telah bekerja sama dengan perbankan agar para nelayan diberikan kemudahan dalam mengakses permodalan," kata Zaini dalam siaran pers, Selasa (11/8/2020).

Lebih lanjut Zaini mengungkap, permodalan memang menjadi masalah klasik yang selalu dialami oleh nelayan.

Para nelayan merasa dipersulit ketika mengurus kredit ke perbankan dengan syarat yang berbelit-belit.

Ujungnya, nelayan pun enggan mengurus kredit bergulir. Namun dia mengungkap, tidak sulit mengurus kredit ke perbankan.

"Kekurangan informasi biasanya menjadi sumber permasalahan. Dalam berbagai kesempatan KKP terus melibatkan perbankan untuk memberikan sosialisasi dan tata cara pengajuan permodalan usaha untuk nelayan," imbuhnya.

Baca juga: Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Bisa Dapat Subsidi Gaji?

Adapun dalam kunjungannya ke Cirebon, perbankan seperti Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BJB Cirebon menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) mikro dan retail untuk nelayan.

Sejumlah bantuan lain turut diserahkan, di antaranya klaim asuransi nelayan, penyerahan sertifikat keterampilan penanganan ikan (SKPI), sertifikat cara penanganan ikan yang baik (CPIB), sertifikat hasil tangkapan ikan (SHTI) lembar awal, dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Ada pula polis asuransi nelayan mandiri Simantep Jasindo, sertifikat hak atas tanah (SeHAT) nelayan, bantuan calon induk ikan nila senilai Rp 4 juta oleh Ditjen Perikanan Budidaya, serta penandatanganan kerja laut antara pemilik kapal perikanan dan awak kapal perikanan.

Baca juga: Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BCA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com