Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Incar Rp 8 Triliun, Pemerintah Lelang Sukuk Negara Pekan Depan

Kompas.com - 12/08/2020, 12:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali melakukan lelang surat utang pekan depan untuk mendapatkan dana dalam rangka menambal anggaran di APBN 2020.

Kali ini, lelang yang akan dilakukan yakni Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk dengan target indikatif sebesar Rp 8 triliun.

"Untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020," seperti dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Baca juga: Anak Pendiri Sinar Mas Kembali Gugat Hak Warisan

Adapun lelang sukuk negara oleh pemerintah akan dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2020. Kali ini lelang sukuk terdiri dari 5 seri surat utang yang terdiri dari 1 Surat Perbendaharaan Negara - Syariah (SPN-S) dan 4 Project Based Sukuk (PSB).

Waktu jatuh tempo mulai dari 5 Februari 2021 hingga yang paling lama yakni 15 Oktober 2046. Adapun imbalan tertingginya yakni 8.37 persen.

Lelang sukuk akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN.

Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam. Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Baca juga: Rincian Semua Pelanggan PLN yang Mendapat Subsidi Tagihan Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com