Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Petani yang Cegah Alih Fungsi Lahan akan Dapat Insentif

Kompas.com - 12/08/2020, 19:03 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), akan memberi insentif kepada petani yang mencegah alih fungsi lahan pangan, terutama yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian dan pangan berkelanjutan (LP2B).

“Untuk mempertahankan lahan pangan, kami sudah memberi insentif kepada para petani,” kata Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy, seperti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).

Lebih lanjut, Sarwo menjelaskan, insentif yang dimaksud berupa alokasi kegiatan utama Kementan, seperti pembuatan jaringan irigasi tersier, saluran embung, pembagian bantuan benih pupuk, hingga pemberian fasilitas pertanian.

“Ditjen PSP sudah memberi bantuan fisik seperti fasilitas yang memang diperlukan para petani,” kata Sarwo.

Baca juga: Cegah Alih Fungsi Lahan, Kementan Siap Koordinasi dengan Pemda

Di sisi lain, Sarwo mengatakan, hingga kini masih ada masalah alih fungsi lahan pertanian yang terjadi karena belum adanya penetapan peraturan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

“Ya, memang ada lahan sawah yang berubah fungsi menjadi perumahan. Maka dari itu, penetapan peraturan di daerah untuk lahan pangan abadi sangat penting,” kata Sarwo.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengingatkan, alih fungsi lahan adalah masalah yang sangat serius karena mengancam produksi pertanian.

Lahan pertanian yang sudah beralih fungsi tidak akan bisa diubah kembali menjadi lahan pertanian. Untuk itu, kami selalu melakukan berbagai upaya dan koordinasi agar alih fungsi lahan tidak terjadi,” kata Syahrul.

Baca juga: Kementan Dukung Pemda Ambil Sikap Tegas Tolak Alih Fungsi Lahan

Sarwo menambahkan, alih fungsi lahan bisa saja terjadi. Namun, harus dipastikan ketersediaan lahan penggantinynya.

“Jika terdapat pembangunan prioritas nasional, bisa saja lahan itu dialihfungsikan. Dengan catatan, harus ada lahan pengganti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” kata Sarwo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com