Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Anak Pendiri Sinar Mas Kembali Gugat Hak Warisan

Kompas.com - 12/08/2020, 19:44 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu anak pendiri Sinar Mas Grup, Freddy Widjaya kembali melayangkan gugatan terhadap saudara tirinya terkait sengketa hak waris dari harta peninggalan sang ayah, mendiang pengusaha Eka Tjipta Widjaja.

Sebelumnya Freddy melakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait hak waris dengan total nilai aset Sinar Mas Grup sekitar Rp 672,62 triliun. Namun gugatan ini akhirnya dicabut oleh Freddy.

Kini gugatan baru terkait sengketa hak waris didaftarkan Freddy pada 10 Agustus 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.

Baca juga: Anak Pendiri Sinar Mas Kembali Gugat Hak Warisan

Kali ini terdapat 6 pihak yang menjadi tergugat yakni kelima saudara tirinya terdiri dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja, serta Elly Romsiah mantan sekretaris Eka Tjipta. Adapun Indra dan Elly merupakan pelaksana wasiat.

Alasan Freddy mengajukan gugatan karena karena wasiat dilaksanakan tanpa adanya perincian atas harta peninggalan dari Eka Tjipta. Padahal, pendiri Sinar Mas Grup itu memiliki ratusan perusahaan di dalam dan luar negeri.

Freddy menjelaskan, mendiang ayahnya membuat wasiat tertanggal 25 April 2008. Dalam wasiat disebutkan, Freddy mendapatkan uang senilai Rp 1 miliar, begitu pula dengan beberapa anak Eka Tjipta lainnya mendapatkan sekitar Rp 1 miliar hingg Rp 2 miliar.

Totalnya, hanya Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima wasiat dan jika ada sisa harta, maka diberikan kepada kelima tergugat atau saudara tiri Freddy tersebut.

Padahal, menurut Freddy, total keseluruhan aset Sinar Mas Grup mencapai sebesar Rp 737,36 triliun namun pembagian pada ahli waris jauh dibawah nilai tersebut.

Baca juga: Gugatan Sengketa Hak Waris Pendiri Sinar Mas Resmi Dicabut

"Pak Eka memiliki harta dan uang tunai semasa hidupnya, yang jadi permasalahannya berapa jumlahnya dan dikemanakan sisanya oleh kelima saudara tiri saya yang namanya tercantum di akta wasiat," ungkap Freddy saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Freddy menilai, wasiat tersebut juga menyebabkan tertutupnya hak dirinya sebagai ahli waris yang dilindungi Undang-Undang, yakni Pasal 913 KUH Perdata.

Pasal itu menentukan bahwa legitime portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah suatu bagian dari harta-benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com