Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNI Syariah Gandeng Pengadilan Agama untuk Penyelesaian Pinjaman Bermasalah

Kompas.com - 13/08/2020, 08:03 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BNI Syariah menggandeng Pengadilan Agama untuk litigasi dalam rangka proses sita eksekusi dan gugatan sederhana.

Direktur Keuangan dan Operasional BNI Syariah, Wahyu Avianto mengatakan, kerjasama antara BNI Syariah dengan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia bisa memudahkan proses litigasi.

“Kerja sama ini diharapkan berdampak pada kontribusi recovery melalui Gugatan Sederhana atau Sita Eksekusi yang lebih optimal,” kata Wahyu melalui siaran media, Rabu (12/8/2020).

Menurut Wahyu, Pengadilan Agama selaku mediator selama ini sangat membantu membantu proses recovery nasabah-nasabah yang bermasalah di BNI Syariah.

Baca juga: BNI Syariah Mulai Pasarkan KPR Subsidi FLPP, Simak Syaratnya

Dia mengatakan, Pengadilan Agama selalu mengedepankan mediasi sebelum dilakukannya eksekusi terhadap jaminan BNI Syariah. Dengan pola itu, rata-rata nasabah yang bermasalah mengambil langkah perdamaian yang berujung pada penyelesaian penebusan atau pelunasan.

Penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui jalur litigasi ini merupakan alternatif terakhir apabila proses musyawarah dengan nasabah tidak menemukan titik terang.

“Dalam proses ini Pengadilan Agama berperan dalam membantu proses penyelesaian pembiayaan bermasalah tersebut,” kata Wahyu.

Adapun kelebihan dari penyelesaian pembiayaan melalui jalur litigasi yakni, putusan dari Pengadilan Agama yang memiliki kekuatan hukum tertinggi dan mengikat kedua belah pihak yaitu nasabah dan BNI Syariah, sehingga wajib dilaksanakan oleh kedua belah pihak.

Selain dengan Pengadilan Agama, BNI Syariah juga menjalin kerjasama dengan Mahkamah Agung. Dalam hal ini BNI Syariah berperan secara digital melalui implementasi fasilitas virtual account untuk keperluan penerimaan pembayaran biaya perkara dalam pengajuan upaya hukum kasasi.

Sejak pertengahan tahun 2019 sampai saat ini, realisasi penyelesaian melalui gugatan sederhana mencapai Rp 890,7 juta. Angka ini merupakan kontribusi dari pengadilan agama di 6 kota yaitu Tasikmalaya, Sukabumi, Cirebon, Kediri, Malang dan Batam.

Sementara untuk sita eksekusi realisasinya mencapai Rp 1,8 miliar yang berasal dari 5 Pengadilan Agama dari enam kota yaitu Semarang, Pekanbaru, Sukabumi, Bengkulu, Makassar, dan Bandung.

Wahyu berharap, dengan optimalnya penyelesaian pembiayaan bermasalah salah satunya melalui jalur litigasi, diharapkan bisa berkontribusi optimal kepada kinerja perusahaan dan pertumbuhan pembiayaan yang berkualitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com