Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Juli 2020, Penyaluran KUR Capai Rp 89,2 Triliun

Kompas.com - 13/08/2020, 18:30 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mencapai Rp 89,2 triliun hingga 31 Juli 2020.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, kredit tersebut disalurkan kepada 2,67 juta debitur.

"Sehingga total outstanding keseluruhan KUR pada posisi Juli itu Rp 167 triliun," kata Iskandar ketika memberikan keterangan dalam video conference, Kamis (13/8/2020).

Baca juga: Ibu Rumah Tangga dan Korban PHK Akan Dapat Kredit Modal Kerja Maksimal Rp 10 Juta

Iskandar menjelaskan, penyaluran KUR sempat tersendat akibat Covid-19. Menurutnya, penyaluran KUR sempat mencapai titik terendah pada bulan Mei yakni hanya sebesar Rp 4,75 triliun dalam satu bulan.

Namun demikian memasuki bulan Juni, khususnya pada bulan ketiga sudah terjadi peningkatan penyaluran KUR.

"Terbukti dari total penyaluran Juni Rp 10,45 triliun dan di bulan Juli meningkat Rp 13 triliun. Ini perkembangannya menggembirakan dan diperkirakan akan bisa mendekati pola normal," ujar Iskandar.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dari sisi rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) sebesar 1,07 persen pada Juli.

Baca juga: China Bakal Bangun Rel Kereta Api Terpanjang di Dunia, Bagaimana RI?

Rendahnya rasio kredit macet tidak terlepas dari restrukturisasi kredit yang masuk dalam program KUR.

Adapun jika dilihat dari sektor, panyaluran KUR utama masih di perdagangan. Namun demikian, penyaluran KUR di sektor perdagangan kian menurun, yakni sebesar 42 persen pada periode Juli.

Kemudian disusul pertanian, perburuan, dan kehutanan, yang meningkat menjadi 30 persen.

Kemudian jasa-jasa, industri pengolahan, perinkanan, dan konstruksi.

"Jadi di luar perdagangan, yang dikategorikan dalam Permenko adalah sektor produksi. Tapi, Komite Pembiayaan telah merelaksasi dari pembatasan sektor perdagangan yang hanya 40 persen, komite berikan kebebasan kepada bank-bank dan lembaga penyalur tanpa memperhatikan sektor selama masa Covid-19," kata Iskandar.

Baca juga: Luhut: Uji Coba Vaksin Covid-19 untuk yang Berumur 18-59 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com