Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Batasi Kegiatan Usaha Asuransi Kresna

Kompas.com - 14/08/2020, 13:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, Asuransi Jiwa Kresna dinilai telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya.

Sanksi ditetapkan melalui surat OJK Nomor S-342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.

Baca juga: OJK: Sulit Jual Produk Asuransi di Tengah Pelemahan Ekonomi

"Setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK," kata Anto dalam siaran pers, Jumat (14/8/2020).

Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020.

Pada pemeriksaan itu, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA.

Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan, di antaranya mewajibkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis, serta memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menyusun rencana penyehatan keuangan.

Baca juga: Digitalisasi Jadi Peluang Industri Asuransi di Tengah Pandemi

Langkah penyehatan keuangan memuat langkah-langkah penyehatan keuangan perusahaan, komitmen pemegang saham pengendali/pengendali mengatasi masalah, serta rencana pembayaran klaim secara detil.

Di bulan Februari pula, OJK memerintahkan Asuransi Jiwa Kresna untuk menghentikan produk K-LITA untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar, dan melindungi kepentingan pemegang polis.

"OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham pengendali/pengendali perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis. Sebab ini sudah kesepakatan atau ikatan perdataan antara Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis," sebut Anto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com