JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan penerimaan negara dari pajak bisa sebesar Rp 1.268,5 triliun di tahun depan. Hal itu tertuang dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2021.
Target ini hanya lebih tinggi dari outlook penerimaan pajak tahun 2020 sebesar Rp 1.198,8 triliun yang ditetapkan dalam Perpres No.72 Tahun 2020.
Partner Tax Research & Training Services Danny Darusaalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, penetapan target tersebut menyiratkan bahwa di tahun 2021 pemungutan pajak sepertinya belum sepenuhnya akan dioptimalkan oleh pemerintah.
Baca juga: Kabar Gembira, Tahun Depan PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Penuh dengan Tunjangan Kinerja
"Karena kalau kita cermati, target itu hanya tumbuh sebesar Rp 69 triliun dari target penerimaan pajak yang ada di 2020, atau hanya tumbuh 5,8 persen saja," ungkapnya kepada Kompas.com, Jumat (14/8/2020).
Bowono menjelaskan, secara empiris pemulihan penerimaan pajak memang umumnya jauh lebih lama daripada pemulihan ekonomi itu sendiri. Pasalnya, di masa pemulihan pasca krisis umumnya ekonomi belum sepenuhnya stabil, sehingga relaksasi pajak masih diberikan pemerintah.
"Nah ini pada dasarnya tercermin juga dengan adanya target tersebut. Karena dengan menggunakan harga konstan, pertumbuhan penerimaan pajak ditargetkan lebih rendah dari pertumbuhan PDB," kata dia.
Oleh sebab itu, ia menilai saat ini target penerimaan pajak tersebut cukup tepat dan memungkinkan bagi pemerintah. Meski demikian, pemerintah dinilai bisa melakukan revisi target setelah melihat realisasi penerimaan pajak di 2020 pada akhir tahun nanti.
Baca juga: 15 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbesar pada 2021