Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Rp 38 Juta, Ini Daftar Lelang Mobil Sitaan Ditjen Pajak

Kompas.com - 18/08/2020, 12:34 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali melelang beberapa mobil sitaan dari para wajib pajak. Informasi tersebut didapatkan dari situs lelang resmi milik pemerintah yakni lelang.go.id.

Berdasarkan informasi di lelang.go.id, Selasa (18/8/2020), ada beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang akan melelang mobil sitaan negara. Nilai limit objek lelang pun mulai dari Rp 38,2 juta. 

Bagi Anda yang tertarik iku lelang, harus memiliki akun di lelang.go.id dan membayar uang jaminan maksimal sehari sebelum lelang dilakukan.

Baca juga: Sudah Tak Lagi Terima Gaji, Apakah Bisa Dapat Subsidi Rp 600.000 dari Pemerintah?

Adapun lelang yang dilakukan oleh direktorat yang berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan tersebut merupakan lelang eksekusi pajak.

Berikut daftar lelang mobil sitaan Ditjen Pajak:

1. Daihatsu Blind Van

KPP Pratama Kuningan akan melelang Daihatsu Blind Van tahun 2012 dengan Nomor Polisi E 8147 VU dan berwarna putih.

Lelang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon pada 26 Agustus 2020. Nilai limit lelang Rp 38,2 juta sedangkan uang jaminan yang harus disetor Rp 7,6 juta paling lambat 25 Agustus 2020.

Peserta lelang dapat melihat objek lelang pada tanggal 13,14,18,19 Agustus 2020 Pukul 09.00 -15.00 WIB di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuningan, Jalan Aruji Kartawinata No. 29, Kuningan, No. Telepon (0232)875120.

Foto mobil bisa diklik di sini.

Baca juga: Catat, Penukaran Uang Rupiah Rp 75.000 Masih Bisa di 7 Lokasi Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com