JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2021 menargetkan penerimaan pajak bisa mencapai Rp 1.268,5 triliun. Angka ini tumbuh 5,8 persen dari outlook 2020 yang sebesar Rp 1.198,8 triliun.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, target yang dipatok pemerintah tersebut merupakan perhitungan yang cukup tepat dan memungkinkan untuk dicapai. Lantaran, pertumbuhannya juga tidak terlalu besar.
"Kalau dilihat dari growth-nya saya kira masih masuk akal, tumbuhnya masih kisaran angka 5 persen-an. Mengingat tahun depan ekonomi kita sudah recovery," ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (21/8/2020).
Baca juga: Jokowi Pasang Target Pajak Rp 1.268 Triliun, Ada Kemungkinan Direvisi?
Pemulihan ekonomi di tahun depan juga telah diperkirakan oleh banyak lembaga internasional. Ia bilang, lembaga asing memproyeksikan kalau pemulihan ekonomi Indonesia 'v-shape', yang artinya akan ada pemulihan yang cepat untuk 2021.
"Jadi dari segi pertumbuhan alaminya, yang disandingkan dengan data makroekonomi, maka target penerimaan pajak itu masih aman," kata dia.
Selain mengandalkan pemulihan ekonomi kata Fajry, penerimaan juga bisa terdorong dengan reformasi perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui sistem compliance risk management (CRM). Sistem ini dengan cepat mendeteksi ketidakpatuhan dengan integritas data yang tinggi.
Ia menambahkan, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta jajarannya fokus pada pemulihan ekonomi dan reformasi perpajakan di tahun depan, setelah terpukul pandemi Covid-19 adalah hal yang tepat.
"Kita berharap, bagaimana implementasinya nanti juga selaras dengan apa yang dikemukakan oleh Presiden," ujar dia.
Mengutip buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021, pemerintah menyakini target pajak Rp 1.268,5 triliun bisa dicapai seiring dengan pulihnya aktivitas perekonomian dan upaya reformasi perpajakan yang akan dilakukan.
Penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) migas diperkirakan bisa sebesar Rp 41,1 triliun dan PPh non migas sebesar Rp 658,7 triliun, atau naik masing-masing 29,2 persen dan 3,2 persen dari outlook 2020.
Kemudian dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditargetkan mencapai Rp 546 triliun atau naik 7,6 persen dari outlook 2020.
Penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditargetkan mencapai Rp 14,8 triliun atau tumbuh sebesar 10,3 persen dibandingkan outlook 2020. Serta pendapatan pajak lainnya ditargetkan mencapai Rp 7,7 triliun, atau meningkat 3 persen dari outlook 2020.
Baca juga: Mulai Rp 38 Juta, Ini Daftar Lelang Mobil Sitaan Ditjen Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.