JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatalkan izin bioskop untuk bisa beroperasi di masa PSBB transisi 14-27 Agustus 2020. Padahal, sebelumnya bioskop sempat diizinkan kembali buka.
Pembatalan izin itu tertuang dalam Dinas revisi SK Disparekraf Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata.
Hal tersebut bukan kali pertama bisnis bioskop diizinkan kemudian dibatalkan untuk bisa kembali buka. Sebelumnya, rencana pembukaan bioskop di 29 Juli 2020 juga batal, begitupula rencana di masa PSBB 31 Juli-13 Agustus 2020.
Baca juga: YLKI Minta Pembukaan Bioskop Ditunda, Ini Alasannya
Ketua Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Sjafruddin menyatakan, sejak penerapan PSBB sudah sekitar lima bulan bioskop di Ibu Kota tutup. Tentunya, hal ini menjadi pukulan bagi para pengusaha dan menimbulkan kerugian.
"Kerugian sudah sangat banyak, cuma setiap manajemen (bioskop) tidak tahu berapa detil kerugiannya. Tentu banyak lah, kira-kira sudah ratusan miliar kerugiannya," ungkapnya kepada Kompas.com, Jumat (21/8/2020).
Ia mengatakan, penutupan bioskop menghilangkan pendapatan, tapi di sisi lain pengusaha harus tetap membayar biaya operasional. Seperti gaji karyawan untuk merawat bioskop hingga biaya sewa kepada pemilik gedung.
"Kan tetap karyawan sepertiganya masih kerja buat merawat setiap hari," imbuh dia.
Djonny mengungkapkan, lebih 50 persen dari total bioskop di Indonesia berada di Jabodetabek.
Baca juga: Cerita Pengusaha Sate Taichan Terpukul Corona, Kini Butuh Modal untuk Bangkit
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.