Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Jamsostek: Kemungkinan Bantuan Subsidi Gaji Disalurkan 25 Agustus

Kompas.com - 22/08/2020, 12:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan pada pekan depan.

Saat dikonfirmasi apakah benar penyaluran akan dilakukan tanggal 25 Agustus 2020 sesuai arahan pemerintah? BP Jamsostek tidak menampik hal tersebut.

"Kemungkinan tersebut (penyaluran BSU tanggal 25 Agustus) tetap ada," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja kepada Kompas.com, Sabtu (22/8/2020).

Namun, pekerja yang mendapatkan subsidi gaji adalah peserta yang telah terdaftar di BP Jamsostek per 30 Juni 2020. Untuk pekerja yang terdaftar melewati bulan Juni, pihaknya telah mempertegas tidak mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut.

Baca juga: Ada Subsidi Gaji, BP Jamsostek Minta Perusahaan Bayar Tunggakan Iuran

"Kepesertaan sesudah tanggal 30 Juni belum berhak atas bantuan subsidi upah," kata dia.

Hingga 21 Agustus 2020, sebanyak 13,6 juta pekerja telah memberikan nomor rekeningnya kepada BP Jamsostek. Rekening pekerja tersebut akan melalui tahapan validasi berlapis dari perbankan dan BP Jamsostek.

Beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan serta menyerahkan langsung bantuan subsidi gaji.

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya.

Baca juga: Daftar Jadi Peserta BP Jamsostek Sekarang, Apa Tetap Bisa Dapat Subsidi Gaji?

Nantinya, subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan. Artinya, pemerintah akan menyalurkan sebesar Rp 1,2 juta untuk sekali pencairan.

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1,2 juta," kata dia.

Menaker menambahkan, bantuan subsidi gaji diberikan sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Tahap Awal, Subsidi Gaji Rp 600.000 Akan Diberikan ke 7,5 Juta Karyawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com