Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Pajak untuk Industri Media Segera Rilis

Kompas.com - 22/08/2020, 13:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, akan berupaya membantu industri media untuk mempertahankan bisnis selama masa pandemi virus corona (Covid-19). Salah satunya menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan baku kertas yang diperuntukkan kepada media cetak.

Hal ini dia sampaikan ketika membuka Kongres Nasional Ke-2 Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) secara daring.

"Untuk PPN bahan baku kertas kami sudah menetapkan ditanggung pemerintah. Jadi, mulai Agustus ini PPN-nya ditanggung pemerintah," ujarnya, Sabtu (22/8/2020).

Baca juga: Ada Subsidi Gaji, BP Jamsostek Minta Perusahaan Bayar Tunggakan Iuran

Rancangan regulasi insentif PPN bahan baku kertas ini, lanjut dia, dalam waktu dekat akan segera diterbitkan.

"PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) sudah akan keluar dan diharmonisasi," ujarnya.

Keringanan lainnya yang diupayakan oleh pemerintah terkait biaya listrik perusahaan. Pemerintah mengatakan telah berkordinasi dengan PT PLN (Persero) untuk meringankan pembayaran listrik bagi semua industri termasuk industri media.

"Kemarin, minta supaya untuk listriknya dikurangi, dalam artian membayar listrik yang dipakai saja. Jadi kalau produksi dan aktivitasnya menurun, dan tidak menggunakan selama ini yang ada, PLN biasanya ada minimum charge-nya itu dihilangkan, kami minta PLN itu tidak diminta untuk dibayarkan," kata dia.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kepada industri media. Menurut mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut, peraturan pemerintahnya (PP) sedang tahap penyelesaian.

Baca juga: Daftar Jadi Peserta BP Jamsostek Sekarang, Apa Tetap Bisa Dapat Subsidi Gaji?

Sri Mulyani mengungkapkan, nantinya iuran BP Jamsostek bisa ditunda hingga Desember 2020.

Sementara, untuk keringanan biaya BPJS Kesehatan, Sri Mulyani belum bisa mengambil keputusan. Pasalnya, dia melihat kondisi keuangan dari lembaga itu sendiri yang masih goyah.

"Untuk BPJS Kesehatan, mungkin agak lebih rumit karena kondisi BPJS Kesehatan mesti harus diperhatikan, jadi aku belum bisa memberikan keputusan akan hal itu. Nanti kita lihat apakah perlu," ucapnya lagi.

Terakhir, terkait insentif Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah telah merelaksasi hingga 50 persen.

"Jadi ini semuanya juga lakukan dalam rangka merespon kebutuhan-kebutuhan masing-masing industri secara spesifik pasti memiliki kondisi tertentu. Dari sisi pemerintah kita coba all out menggunakan instrumen yang membantu," ujarnya.

Baca juga: Tak Punya Rekening Bank, Apa Masih Bisa Terima Subsidi Gaji?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com