Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Kontroversi RUU Cipta Kerja: Libur Hanya Sehari Per Minggu

Kompas.com - 23/08/2020, 08:35 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan kelompok buruh sepakat mengembalikan sejumlah ketentuan ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja ke kondisi semula sebelum rancangan aturan itu dibuat.

Sejumlah pasal dari RUU Omnibus Law dianggap serikat buruh akan merugikan posisi tawar pekerja. Salah satu yang jadi sorotan yakni Pasal 79 yang menyatakan istirahat hanya 1 hari per minggu.

Ini artinya, kewajiban pengusaha memberikan waktu istirahat kepada pekerja atau buruh makin berkurang dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja.

Jika disahkan, pemerintah dianggap memberikan legalitas bagi pengusaha yang selama ini menerapkan jatah libur hanya sehari dalam sepekan. Sementara untuk libur dua hari per minggu, dianggap sebagai kebijakan masing-masing perusahaan yang tidak diatur pemerintah. Hal ini dinilai melemahkan posisi pekerja.

Baca juga: Menko Airlangga Sebut RUU Cipta Kerja Bakal Rampung Tahun Ini

"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," bunyi Pasal 79 RUU Cipta Kerja.

Ketentuan di RUU Cipta Kerja ini berbeda dengan regulasi sebelumnya, UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana pengusaha wajib memberi waktu istirahat mingguan, satu dan dua hari bagi pekerjanya.

"1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," bunyi Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003.

Beberapa ketentuan juga dianggap kontroversial antara lain terkait pekerja kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta jaminan sosial.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pascadialog forum tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/buruh, draf RUU Cipta Kerja khusus kluster ketenagakerjaan sudah disempurnakan untuk segera dibahas dengan DPR.

Baca juga: Menaker: Tim Tripartit Selesai Bahas RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

"Drafnya sudah tidak seperti draf awal yang kami serahkan ke DPR. Sudah ada penyempurnaan setelah mendapat aspirasi dan pandangan dari para pekerja dan pengusaha,” kata Ida dikutip dari Harian Kompas, Minggu (23/8/2020).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja bakal rampung pada masa sidang paripurna tahun ini.

"Sudah disampaikan di pidato Ketua DPR, RUU Cipta Kerja akan dibahas dan ditargetkan bisa selesai dalam masa sidang ini," ujar Airlangga.

Ia mengatakan, saat ini proses pembahasan RUU Cipta Kerja sudah mencapai 70 persen. Beberapa isu yang krusial seperti isu ketenagakerjaan dinilainya sudah mencapai kata sepakat antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Baca juga: Stafsus Sri Mulyani Bicara Soal Turunnya Besaran Pesangon di RUU Cipta Kerja

"Beberapa isu krusial sudah ada hal yang disepakati secara tripartit, seperti isu ketenagakerjaan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam hal ini di dalam rapat yang dipimpin Menaker (Ida Fauziyah)," kata Airlangga.

Menurut Airlangga, keberadaan RUU Cipta Kerja dapat menyelesaikan permasalah investasi di dalam negeri yang kerap terhambat regulasi.

Airlangga mengatakan RUU Cipta Kerja menjadi kesempatan Indonesia untuk melakukan pemulihan ekonomi dan percepatan penguatan reformasi serta transofmrasi perekonomian.

"Sekarang 215 negara mengalami pandemi Covid-19 dan kita berharap dengan diselesaikannya UU Cipta Kerja dan dengan trade war diharapkan ada inflow dari foreign direct investment yang bisa masuk dari negara-negara yang ingin melakukan investasi dengan melihat domestic market Indonesia dan tersedianya resource atau bahan baku di RI terkait global value chain," ujar dia.

Baca juga: Tunjangan Kinerja TNI Naik 80 Persen di 2021

(Sumber: KOMPAS.com/Mutia Fauzia | Editor: Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com