Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Listrik Buatan RI Akan Dipamerkan di Makau

Kompas.com - 24/08/2020, 13:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu produsen motor listrik dalam negeri Katalis Company akan memamerkan produknya di Galeri The Arsenale, Makau pada akhir Agustus 2020.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih menilai, karya anak bangsa mampu menciptakan kendaraan yang ramah lingkungan sesuai tren pasar global.

“Kami mengapresiasi Katalis yang telah berkontribusi dalam menciptakan sepeda motor listrik Katalis EV 1.000,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Pelabuhan Patimban Akan Lebih Besar Dari Tanjung Priok

“Katalis EV 1.000 ini akan dikirim ke galeri The Arsenale di Makau pada akhir bulan Agustus ini,” lanjut dia.

Sepeda motor listrik Katalis EV.1000 tersebut merupakan hasil kerja sama dengan The Arsenale, galeri otomotif terkemuka di dunia asal Perancis, yang menawarkan alat transportasi dan produk-produk yang mengedepankan inovasi desain dan teknologi.

Mengenai spesifikasinya, Katalis EV 1.000 mengusung motor listrik berkapasitas 1.000 watt yang disokong baterai 48V 45Ah, dengan pengatur berdaya 48-72 Volt. Motor ini mampu dipacu dengan kecepatan 80 km/jam hingga jarak tempuh 90 km dalam sekali isi daya.

Desain produk ini mengambil ide dari pesawat tempur dengan kesan kokoh dan garang.

Baca juga: 800.000 Peserta yang Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Diumumkan Pekan Ini

Lebih lanjut, dalam upaya mendukung produksi kendaraan bermotor listrik di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Regulasi ini antara lain mengatur tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan industri komponennya.

“Dalam Pasal 8 di Perpres tersebut, disebutkan penggunaan komponen dalam negeri untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua dan/atau tiga pada tahun 2019-2023 minimum sebesar 40 persen,” kata Gati.

Baca juga: Simak Prospek Logam Mulia Paling Cuan hingga Akhir 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com