Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Cara Penukaran Uang Rupiah Rp 75.000 Secara Kolektif

Kompas.com - 24/08/2020, 16:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan membuka layanan penukaran uang rupiah khusus Rp 75.000 dalam rangka peringatan HUT ke-75 Tahun RI secara kolektif.

Permohonan penukaran uang secara kolektif ini bisa dilakukan mulai besok, Selasa (25/8/2020) pukul 07.00 WIB di aplikasi https://pintar.bi.go.id.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengatakan, ada beberapa mekanisme yang perlu diperhatikan untuk menukarkan uang secara kolektif.

Baca juga: Hingga 30 September, Uang Rupiah Rp 75.000 Telah Dipesan 197.454 Lembar

Mekanisme pertama adalah, masyarakat yang hendak menukarkan uang secara kolektif harus mengunduh formulir di website Pintar dan mengisinya. Cantumkan semua daftar peserta kolektif minimal 17 orang beserta nomor KTP-nya.

"Setiap masyarakat menunjuk 1 pihak yang akan mewakili mereka untuk menukar ke Bank Indonesia dan menerima UPK tadi secara kolektif," kata Marlison dalam konferensi video, Senin (24/8/2020).

Marlison menuturkan, pihak yang ditunjuk tadi harus menyampaikan surat permohonan yang telah diisi dan daftar pemesan secara kolektif dalam format excel. Kemudian dikirim melalui email layanan penukaran kolektif sesuai kantor BI yang dituju.

Dia bilang, informasi daftar e-mail sesuai kantor perwakilan BI yang dituju juga tersedia di aplikasi pintar esok hari.

Baca juga: Mulai Besok, Penukaran Rupiah Edisi Khusus Rp 75.000 Bisa Secara Kolektif

"Kami sudah memberikan alamat email untuk permohonan kolektif ini, baik kantor pusat maupun seluruh kantor BI. Seluruh kodenya sama, UPK75. Untuk Jakarta misalnya, UPK75_JAKARTA@bi.go.id, untuk cirebon UPK75_CIREBON@bi.go.id. Tergantung daerah masing-masing," paparnya.

Sebelum menyampaikan permohonan, pastikan NIK dan nomor KTP tiap peserta tercatat dengan benar. Setelah dikirim, pihak yang ditunjuk akan menerima melalui e-mail, bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima, dan akan segera diproses.

"Kemudian, pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi dari BI tentang jadwal penukaran UPK 75 dalam bentuk bukti pemesanan melalui email. Ditentukan jamnya, nanti perwakilan itu akan datang ke BI," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com