Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Listrik PLN Akan Bengkak Rp 10,7 Triliun Setiap Tahun

Kompas.com - 26/08/2020, 08:25 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) melakukan pemasangan alat pengendali emisi di seluruh pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Hal tersebut dilakukan sebagai respons terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tingkat Baku Mutu Emisi.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, pemasangan alat pengendali emisi berdampak kepada meningkatnya biaya pokok produksi (BPP) tenaga listrik, sebesar Rp 104 per kilowatt hour (kWh).

Dengan adanya kenaikan BPP, maka subsidi listrik juga diproyeksi akan mengalami pembengkakan setiap tahunnya.

"Pemasangan alat pengendali emisi akan berdampak pada peningkatan BPP sekitar Rp 104 per kWh yang menyebabkan penambahan beban subsidi listrik sekitar Rp 10,7 triliun per tahun," kata Zulkifli, dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI, Selasa (25/8/2020).

Baca juga: Duduk Perkara Polemik di Bank Bukopin

Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan, pemasangan alat pengendali emisi dilakukan untuk mengendalikan produksi emisi sulfur dioksida dan nitrogen oksida dari PLTU, sesuai dengan Permen LHK Nomor 15 Tahun 2019.

Pemasangan alat itu tidak hanya dilakukan terhadap PLTU yang sudah beroperasi, tapi juga PLTU yang sedang memasuki tahap kontruksi ataupun telah disepakati kontrak jual beli.

Selain melakukan pemasangan alat pengendali emisi, PLN juga melakukan berbagai langkah lain untuk menekan produksi emisi sulfur dioksida dan nitrogen oksida.

Misalnya pengendalian kadar sulfur batubara, dengan melakukan coal mixing dan pemilihan batu bara dengan komposisi campuran sulfur yang dapat memenuhi kualitas baku mutu emisi SO2.

Baca juga: Indonesia Akan Ekspor 100 Ton Bawang Goreng ke Malaysia

Kemudian, melakukan pengalihan bahan bakar pembangkit thermal, penggunaan teknologi Rendah Karbon, yaitu pembangunan PLTU dengan teknologi super critical (SC) dan ultra super critical (USC).

Lalu, PLN juga melakukan pemanfaatan biomass atau sampah, sebagai pencampur batu bara untuk bahan bakar PLTU.

"PLN telah menjalin kordinasi secara intens dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga dimungkinkan adanya masa transisi pemenuhan Permen LHK No P.15 Tahun 2019 berdasarkan roadmap pemasangan pengendali emisi," ucap Zulkifli.

Baca juga: Kapan Subsidi Gaji Rp 600.000 Mulai Ditransfer? Ini Kata Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com