Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Larang BUMN Berikan Hadiah Saat Rapat di Kementerian BUMN

Kompas.com - 26/08/2020, 14:41 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, telah mengeluarkan aturan terkait pelarangan pemberian hadiah dalam rapat-rapat yang dilakukan perusahaan plat merah.

Aturan tersebut telah dikeluarkan pada Desember 2019 lalu. Diharapkan, dengan adanya aturan tersebut dapat membantu mempercepat program transformasi dan transparansi BUMN.

“Satu tidak ada lagi di rapat-rapat di kementerian yang namanya ada gift,” ujar Erick dalam acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi, Rabu (26/8/2020).

Baca juga: Per 17 Agustus, UMKM Bisa Ikut Tender Proyek BUMN di Bawah Rp 14 Miliar

Erick mengaku mendapat informasi terkait pemberian hadiah dari perusahaan plat merah yang belum go public saat melakukan rapat di Kementerian BUMN. Dia tak ingin hal tersebut terulang kembali.

“Nah hal ini sangat mengganggu transformasi dan komitmen bagaimana GCG dan transparansi bisa dijalankan. Makanya surat edaran itu kita keluarkan,” kata mantan bos Inter Milan itu.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan transparansi di BUMN, Erick juga telah mengeluarkan aturan terkait tender di perusahaan plat merah.

“Lalu surat edaran lain yang kita keluarkan juga bahwa ini Permen bahkan, bahwa tender di BUMN yang selama ini bisa penunjukan langsung, kita memminta bahwa penunjukan langsung dilakukan bila memang BUMN tersebut mempunyai barang dan expertise, bukan mentradingkan,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com