Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Jadi Menteri, Edhy Sudah Tangkap 71 Kapal Asing Pencuri Ikan

Kompas.com - 26/08/2020, 15:47 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah kepemimpinan Edhy Prabowo telah menangkap sekitar 71 kapal asing pencuri ikan.

Kapal maling ikan yang berhasil diamankan itu terdiri dari 27 kapal berbendera Vietnam, 14 kapal berbendera Filipina, 12 kapal berbendera Malaysia, dan 1 kapal berbendera Taiwan.

"KKP tidak pernah tidur, dan ini juga berkat kerja sama dengan seluruh instansi. Ini keberhasilan kita, tidak hanya KKP. Mudah-mudahan menjadi penyemangat kita bahwa laut kita tidak pernah luput, selalu terjaga," kata Edhy di Gedung Mina Bahari IV, KKP, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Baca juga: Dua Kapal Illegal Fishing Asal Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara

Teranyar, KKP kembali menangkap 2 kapal ikan asal Vietnam yang mencuri di WPP-NRI 711 Laut Natuna Utara. Operasi penangkapan dilakukan oleh kapal pengawas perikanan Hiu 03.

Saat itu, pengawas berhasil melumpuhkan KM. TG 9481 TS/100 GT pada koordinat 03° 33,381' LU - 105° 04,465' BT. Kapal tersebut dinakhodai oleh Lam Van Tung dan diawaki oleh 17 anak buah kapal berkewarganegaraan Vietnam.

Pada posisi yang berdekatan, kapal pengawas perikanan juga mengamankan KM. TG 9437 TS/90 GT pada 03° 32,826' LU - 105° 05,204' BT.

Kapal kedua dinakhodai oleh Lam Van Toan dan diawaki oleh 5 orang ABK berkebangsaan Vietnam.

Baca juga: 3 Kapal Maling Ikan Kembali Ditangkap di Laut Natuna

Adapun untuk meminimalisir pencurian ikan, Edhy berencana membangun komunikasi dan mengupayakan diplomasi dengan negara tetangga. Diplomasi dilakukan agar negara-negara tersebut tak lagi mencuri ikan, melainkan bekerjasama.

Sebagai bukti, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) agar diplomasi segera terealisasi.

"Jadi kita tawarkan beberapa langkah solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, kita tidak dirugikan, dan saling menghormati. Kami sudah berkomunikasi dengan Kemenlu sehingga kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun tetap mengedepankan aturan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com