Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Risiko Kredit Bermasalah Naik, Bagaimana Likuiditas Perbankan?

Kompas.com - 27/08/2020, 12:11 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 telah memukul banyak lini perekonomian Indonesia, tak kecuali perbankan.

Peningkatan risiko kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) masih membayangi industri perbankan karena banyak nasabahnya yang terdampak pandemi. Meski begitu, perbankan masih mempunyai daya tahan yang tinggi.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta perbankan untuk mewaspadai kinerja NPL yang per Juni 2020 mencapai 3,11 persen atau naik dibandingkan Mei 2020 mencapai 3,01 persen karena dampak pandemi.

Baca juga: Ekonom: Perbankan Indonesia Dinilai Mampu Hadapi Hantaman Pandemi

“NPL kecenderungannya naik itu yang perlu diwaspadai juga restrukturisasi kredit yang posisinya naik mencapai 21 persen,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dalam webinar yang diselenggarakan Akurat di Jakarta, Rabu (26/8/2020)

Didik menuturkan, angka kredit macet pada Juni 2020 itu lebih tinggi dari pada Juni 2019 yang tercatat mencapai 2,50 persen. Adapun pertumbuhan penyaluran kredit per Juni 2020 turun menjadi 1,49 persen, dibandingkan Mei 2020 mencapai 3,04 persen dan Juni 2019 sebesar 9,92 persen.

Namun demikian, ujar Didik, kinerja perbankan masih berdaya tahan. Salah satu indikatornya rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) mencapai 22,54 persen pada Juni 2020 atau lebih tinggi dibandingkan posisi Mei 2020 mencapai 22,26 persen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat CAR bank umum konvensional per Juli 2020 menguat menjadi 23,1 persen dibandingkan Juni 2020 yang 22,59 persen.

"Likuiditas perbankan masih melimpah dan terjaga dengan stabil," sebut Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Teguh Supangkat dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Permintaan Kredit Seret, Penempatan Dana Pemerintah ke Perbankan Terancam Mubazir?

Menurut Teguh, beberapa faktor yang mendorong likuiditas terjaga karena adanya kebijakan strategis yang membentuk rasio modal bank menguat, di antaranya penurunan giro wajib minimum sebesar 200 basis poin untuk bank umum konvensional dan 50 basis poin untuk bank umum syariah.

Selain itu, juga ada penurunan suku bunga acuan yang dipertahankan tetap 4 persen dan pelonggaran likuiditas dari Bank Indonesia (BI).

Menguatnya rasio kecukupan modal itu, lanjut dia, menolong risiko kredit bank yang per Juli 2020 angka NPL gross mencapai 3,22 persen atau naik dibandingkan bulan sebelumnya mencapai 3,11 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com