Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Setuju Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, tetapi...

Kompas.com - 27/08/2020, 14:01 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit yang semula berakhir 1 tahun setelah diundangkan pada 16 Maret 2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, restrukturisasi kredit yang diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2020 diperpanjang dengan berbagai ketentuan.

Perpanjangan restrukturisasi kredit hanya berlaku bagi para pengusaha yang bisa kembali bangkit usai direstrukturisasi.

"Jawabannya iya, akan diperpanjang untuk pengusaha yang memang bisa bangkit. Dari awal kami bilang bahwa POJK 11 itu betul-betul digunakan bagi pengusaha yang macet karena Covid-19," kata Wimboh dalam konferensi virtual kinerja industri jasa keuangan, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: Bank-bank BUMN Telah Merestrukturisasi Kredit Rp 470,6 Triliun

Adapun bagi pengusaha yang telah mengalami kredit macet sebelum Covid-19, Wimboh menyarankan bank untuk segera membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (Provision for Loan Losses).

Pembentukan PPAP merupakan upaya penyisihan terhadap penghapusan aktifa produktif atas risiko kerugian kredit yang timbul.

"Dengan dibukanya kembali ekonomi, ini akan jadi baik. Tapi bila butuh perpanjangan POJK 11, silakan. Kalau ada nasabah tidak punya tanpa kehidupan (akan bangkrut), segera dibentuk PPAP dan dikategorikan menjadi tidak lancar," ujar Wimboh.

Adapun hingga saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan industri bank untuk terus memonitor proses restrukturisasi kredit nasabah. Perpanjangan restrukturisasi bahkan menjadi agenda rapat OJK dengan para pengusaha.

"Tolong dimonitor semua yang dapat restrukturisasi. Pasti kalau ekonomi tunbuh, mereka bisa menggeliat. Pemerintah sudah memberikan insentif-insentif subsidi bunga maupun tambahan modal kerja, ini jadi pendongkrak," pungkas Wimboh.

Sebelumnya diberitakan, OJK berencana memperpanjang program restrukturisasi dalam POJK 11/2020. Keputusan bakal diumumkan pada akhir tahun, atau paling tidak pada Oktober 2020.

Perpanjangan restrukturisasi dipertimbangkan karena OJK melihat sektor riil masih membutuhkan waktu untuk bangkit dan memulihkan diri.

Sebelum membuat keputusan, pihaknya akan melihat kinerja dari insentif yang digulirkan pemerintah, salah satunya program penjaminan untuk UMKM dan korporasi.

"Kami melihat POJK 11 (yang hanya) 1 tahun ada kemungkinan kita perpanjang. Cuma nanti kita lihat kira-kira bulan Oktober kita putuskan," kata Wimboh dalam konferensi video, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: OJK: Restrukturisasi Kredit Sudah Capai 11,52 Juta Debitur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com