Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terbitkan Sukuk Ritel SR013, Imbal Hasil 6,05 Persen

Kompas.com - 28/08/2020, 11:22 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah membuka masa penawaran surat berharga ritel syariah, yakni sukuk ritel seri SR013 hari ini, Jumat (28/8/2020).

Imbal hasil yang ditawarkan melalui instrumen investasi tersebut sebesar 6,05 persen.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman menjelaskan, imbal hasil tersebut sangat menarik lantaran masih di atas suku bunga deposito serta suku bunga Bank Indonesia (BI).

Baca juga: Siap-siap, Sukuk Ritel SR013 Dijual Akhir Bulan Ini

"Insya Allah imbal hasil sangat menarik, kami menawarkan 6,05 persen," ujar Luky dalam peluncuran sukuk ritel seri SR013 secara virtual.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, penjualan SR013 dilakukan secara online dengan masa penawaran mulai Jumat, 28 Agustus 2020 pukul 09.00 WIB. Periode penawaran akan berakhir pada Rabu 23 September 2020 pukul 10.00 WIB.

Nantinya, investor bisa menjual sukuk ritel kepada sesam investor domestik setelah melalui holding periode selama enam bulan.

"Sehingga kalau butuh dana SR013 bisa diperdagangkan," jelas Luky.

Investor dapat membeli SR013 dengan minimal pembelian Rp 1 juta dan maksimal Rp 3 miliar. Instrumen itu memiliki imbal hasil tetap.

Baca juga: Pemerintah: Keuntungan Investasi Sukuk Ritel Tak Tergerus Virus Corona

Luky menjelaskan, SR013 diterbitkan sebagai salah satu instrumen pembiayaan APBN. Pasalnya, saat ini APBN sedang berada dalam tekanan dengan defisit yang diperkirakan akan membengkak hingga 6,34 persen dari PDB atau Rp 1.039,2 triliun.

Untuk transaksi pembelian SR013, saat ini pemerintah menetapkan tiga midis baru, yakni PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks), PT Bank Mega Tbk, dan PT Bank BNI Syariah.

Dengan demikian, pemerintah saat ini telah bekerja sama dengan 31 mitra distribusi (midis) yang akan membantu dan melayani pemesanan pembelian sukuk ritel melalui sistem elektronik atau layanan online.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com