Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potong Gaji Pekerja, BP Tapera Pastikan Dana Dikelola dengan Aman

Kompas.com - 29/08/2020, 14:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan dana tabungan perumahan masyarakat dikelola secara aman dan hati-hati karena kontrak investasi dana tersebut akan dipecah ke berbagai instrumen investasi.

Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio mengatakan, alokasi pemupukan sebesar 40-60 persen dilakukan lewat manajer investasi ke Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Konvensional atau KIK Syariah seperti deposito.

Berikutnya yakni surat berharga pemerintah, surat berharga pemda, surat berharga bidang perumahan dan kawasan dan bentuk investasi lain yang menguntungkan.

Selain itu alokasi pemanfaatan sebesar 30-55 persen di bank dan perusahaan pembiayaan lewat efek atas penyaluran pembiayaan KPR, kredit pembangunan rumah atau kredit renovasi rumah.

Baca juga: BP Tapera Pastikan Manajer Investasi yang Kelola Dana Akan Diawasi OJK

"Dana Tapera juga ada alokasi cadangan 5 persen ditempatkan rekening operasional untuk pengembalian dana peserta dan deposito (bila dana belum ditarik)," kata Gatut dilansir dari Antara, Sabtu (29/8/2020).

"Pencadangan perlu dilakukan. Jadi kami perlu memastikan simpanan bisa kembali ke penabung dengan hasil pemupukannya," kata dia lagi.

Secara kelembagaan, lanjut Gatut, hal tersebut sudah diatur sedemikian rupa dengan manajer investasi, bank dan lembaga keuangan, untuk menghilangkan kekhawatiran dari masyarakat.

"Tantangannya, bagaimana hasil pemupukan dan bagaimana kondisi likuiditas," ujar dia.

Baca juga: PNS Mengeluh Tabungan Tak Bisa Cair Setelah Bapertarum Jadi Tapera

Executive Vice President Investment Services PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Tjondro Prabowo mengatakan, pihak BRI sendiri selaku bank yang ditunjuk sebagai bank kustodian oleh BP Tapera akan melakukan pencatatan secara detil besaran simpanan peserta, beserta hasil pemupukannya.

Selain itu juga akan menghitung nilai aktiva bersih (NAB) dana Tapera setiap hari bursa, dan akan menyampaikan laporan keuangan tahunan dana Tapera.

"Perkembangan jasa kustodian BRI sudah dilakukan sejak 1996 dan sempat menjadi bank kustodian pertama di Indonesia yang mengelola efek beragun aset di 2009," ujar Tjondro.

Direktur Utama PT Mandiri Manajemen Investasi Alvin Pattisahusiwa menyebut, pihaknya telah mengikuti beauty contest dan due diligence dalam pemilihan manajer investasi yang akan mengelola dana Tapera. Dia juga menyebut siap mengoptimalkan dana Tapera lewat berbagai instrumen investasi.

Baca juga: Tapera Ditargetkan Mulai Berjalan pada Oktober 2020

Pemilihan instrumen investasi, lanjut Alvin, akan dilakukan dengan analisa penempatan deposito, analisa pemilihan surat utang, dan analisa pemilihan saham.

"Penempatan di bank akan dilakukan berdasar indikator kinerja bank seperti minimum BUKU III, tapi bisa juga BUKU II dengan syarat anak usaha dari bank BUKU IV. Lalu CAR, LDR, ROA, juga net profit margin," ujar Alvin.

Sedangkan untuk instrumen surat utang, akan dilihat berdasarkan kondisi keuangan baik dalam tiga tahun terakhir, berperingkat investment grade, likuiditas baik, dan maksimum tenor 10 tahun.

"Jadi betul-betul akan kami lakukan pengelolaan yang sesuai dengan batasan investasi dan tujuan investasinya," kata Alvin.

Baca juga: Polemik Tapera: Pensiunan PNS Tak Bisa Cairkan Duit Tabungan Perumahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com