Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementan Jelaskan Aturan Budidaya Ganja Jadi Tanaman Obat

Kompas.com - 30/08/2020, 11:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanaman ganja atau Cannabis sativa mendadak jadi perbincangan publik. Polemik muncuat setelah Kementerian Pertanian (Kementan) memasukkan tanaman ini ke dalam daftar komoditas binaan tanaman obat.

Daftar tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari.

Dalam kategori tersebut, ganja berada dalam satu kelompok dengan 65 tanaman obat lainnya seperti lempuyang, brotowali, sambiloto, dan kratom. Meski masuk kategori tanaman obat, ganja tetap ilegal untuk dibudidayakan tanpa izin pemerintah.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menjelaskan bahwa tanaman ganja harus dalam pengawasan ketat dan mendapat izin, jika dibudidaya sebagai tanaman obat.

Baca juga: Mentan: Tidak Sulit Ubah Lahan Ganja jadi Jagung

Prihasto menjelaskan budi daya jenis tanaman hortikultura, termasuk di dalamnya tanaman obat, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

"Menurut UU 13 tentang Hortikultura, itu pun diperbolehkan, namun melalui istilahnya satu pengawasan yang ketat dan harus ada izin-izin yang tidak boleh dilanggar," kata Prihasto dikutip dari Antara, Minggu (30/8/2020).

Sementara dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja sendiri tergolong narkotik golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu seperti pengobatan medis.

Budidaya ganja harus seizin Mentan

UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I. Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.

Baca juga: Ganja Sempat Menjadi Komoditas Binaan Tanaman Obat, Bagaimana Penjelasannya?

Ada pun dalam UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, disebutkan Pasal 67 poin 1 berbunyi, "Budi daya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang,".

Kemudian, poin 2 berbunyi, "Budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin khusus dari Menteri,".

Prihasto menambahkan bahwa dalam penetapan ganja sebagai salah satu tanaman obat, telah melalui diskusi dengan berbagai pihak.

"Yang pasti, sudah melalui diskusi dengan berbagai pihak sebelum kita putuskan aturan-aturannya dulu," kata dia.

Baca juga: Gara-gara Ladang Ganja di Aceh, Buwas Terinspirasi Berbisnis Kopi

Sementara itu, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha mengatakan, tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan Nomor 511 Tahun 2006.

"Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu," ujar dia.

Ia menjelaskan, pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya dilakukan bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com