Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Larang Anak di Bawah 12 Tahun Gunakan Skuter Listrik

Kompas.com - 31/08/2020, 18:06 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam beleid tersebut mengatur penggunaan Skuter Listrik, Sepeda Listrik, Hoverboard, Sepeda Roda Satu (Unicycle) dan Otopet.

Salah satu aturannya, anak berusia di bawah 12 tahun dilarang menggunakan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik itu.

Baca juga: Aturan Terbit, GrabWheels Kembali Beroperasi di Jakarta

“Penggunanya harus menggunakan helm dan usia minimalnya di atas 12 tahun. Tidak boleh mengangkut orang kalau tidak ada tempat duduknya, artinya kalau tidak ada tempat duduknya tidak boleh berboncengan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat konferensi pers virtual, Senin (31/8/2020).

Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan bahwa masing-masing kendaraan yang digunakan juga harus memiliki kelengkapan untuk mendukung keselamatan.

Misalnya seperti skuter dan sepeda listrik wajib dilengkapi lampu, klakson, alat pemantul cahaya, dan batas kecepatannya tak lebih dari 25 kilometer per jam (kpj).

Sementara itu, untuk hoverboard, otopet, dan unicycle, batas kecepatan paling tinggi hanya 6 kpj. Nantinya kelengkapan tersebut akan menjadi standar yang wajib ditaati pemilik atau penggunaannya.

Baca juga: Menhub Minta Penyewaan Sepeda dan Skuter Listrik Tak Dimonopoli Perusahaan Besar

“Syarat penggunaannya, tertib dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan, tetap memprioritaskan pejalan kaki, jaga jarak aman dengan pengguna jalan lain, harus konsenterasi, usia 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa,” kata Budi.

Selanjutnya, pengguna kendaraan tersebut harus mengoperasikannya di jalur khusus atau di kawasan tertentu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com