Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak Bisa Makin Mudah dengan Aplikasi Ini

Kompas.com - 31/08/2020, 19:05 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Mitra Pajakku, mitra Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) telah ditunjuk sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) yang dapat menerima penerimaan setoran pajak oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Akhir pekan lalu, Pajakku menyelenggarakan Peluncuran Transaksi Perdana MPN (Modul Penerimaan Negara) Pajakku dengan menampilkan transaksi pembayaran pajak secara langsung dari pelanggan Pajakku.

Baca juga: Startup Pajak Asal Indonesia Menang di Kompetisi Alibaba

“Pajakku terus melakukan inovasi dan berusaha memberikan kemudahan bagi masyarakat agar kewajiban perpajakan yang dikesankan sulit menjadi menyenangkan. Lebih dari itu, semua pembayaran yang berkaitan dengan penerimaan negara dapat dilakukan dengan mudah," ujar Dedi Rudaedi, Direktur Mitra Pajakku dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2020).

MPN Pajakku dikembangkan dengan konsep yang sederhana agar Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor dalam melakukan pembayaran pajak, bea dan cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) semudah dalam mengisi pulsa.

“Pajakku senantiasa bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan agar dapat memberikan layanan-layanan yang bermanfaat bagi para Wajib Pajak/Bayar/Wajib Setor," ujar Dedi.

Ia menjelaskan, saat ini MPN Pajakku telah terintegrasi dengan semua layanan Pajakku sehingga kemudahan dalam Daftar-Hitung-Bayar-Lapor dapat terselesaikan dalam satu aplikasi.

Baca juga: Mulai 1 September, Pengunjung yang Mau ke Kantor Pajak Harus Antri secara Online

"Kami berharap dengan adanya kemudahan ini, dapat membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan dengan tingkat kesukarelaan yang tinggi, dan hal ini merupakan wujud kita dalam bela negara," pungkas Dedi.

MPN Pajakku dapat diakses melalui web Pajakku di www.pajakku.com dan Aplikasi Mobile “Tupai” yang dapat diunduh di PlayStore dan di layanan aplikasi perpajakan Pajakku dengan proses Daftar-Hitung- Bayar-Lapor (DHBL).

Platform DHBL yang diluncurkan Pajakku adalah platform pertama yang memudahkan Wajib Pajak melakukan kewajiban perpajakannya secara lengkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com