Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Mahasiswa dan Warga Bakal Dapat Uang Pulsa Rp 150.000 Per Bulan

Kompas.com - 01/09/2020, 11:40 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Besaran bantuan pulsa tersebut di kisaran Rp 200.000 hingga Rp 400.000 tergantung dari tingkat jabatan ASN yang bersangkutan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Baca juga: Aturan Terbit, PNS Bakal Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000 Per Bulan

Namun, tak hanya ASN aturan tersebut juga mengatur soal pemberian uang pulsa kepada masyarakat dan mahasiswa.

Hal itu tertuang dalam Diktum Ketiga yang isinya mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

"Yang dimaksud masyarakat pada diktur tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah, yang menurut KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) perlu diberikan support biaya komunikasi. Misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari ketika dihubungi wartawan, Selasa (1/9/2020).

Untuk diketahui, kebijakan bantuan pulsa tersebut berlaku hingga 30 Desember 2020 mendatang.

Baca juga: Sri Mulyani Tak Keberatan Ada Tunjangan Pulsa Rp 200.000 untuk PNS

Adapun Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, golongan masyarakat yang dimaksud dalam ketentuan tersebut tergantung dalam pelaksanaan teknis kebijakan oleh Kementerian/Lembaga.

Selain itu menurut dia, aturan tersebut tidak mengatur mengenai skema bantuan uang pulsa kepada pelajar.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com