Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penguatan Perlu Ditekankan ketimbang Terbitkan Perppu Reformasi Sistem Keuangan

Kompas.com - 01/09/2020, 19:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah disarankan untuk berpikir ulang mengenai rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Drajad H. Wibowo menyarankan untuk memperkuat lembaga-lembaga yang sudah ada dibanding menerbitkan Perppu.

Lembaga-lembaga yang sudah ada dan perlu dikuatkan adalah lembaga yang masuk dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Minus 5,32 Persen, Sri Mulyani Sebut Sistem Keuangan Normal

"Misalnya penguatan LPS, perampingan dalam proses penanganan bank gagal maupun bermasalah. Dan yang krusial adalah memastikan dananya (untuk menangani bank gagal) tersedia," kata Drajad dalam konferensi video, Selasa (1/9/2020).

Dia menuturkan, penerbitan Perppu bisa membahayakan stabilitas fiskal dan moneter. Tidak ada negara manapun yang merombak sistem keuangan sehingga penerbitan Perppu bukan best practice internasional.

Bahkan, negara dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih anjlok dan mengalami resesi pun tidak melakukan perombakan. Apalagi, perombakan sistem keuangan bukan best practice internasional.

Di masa pandemi, negara-negara di dunia justru menempuh jalur ganda, yakni memperbaiki penyebaran pandemi sekaligus mengucurkan stimulus ekonomi yang masif. Tidak ada wacana perombakan sistem keuangan yang mencederai independensi moneter.

"Jadi dengan kondisi seperti itu, saya lihat bahwa rencana penerbitan Perppu tidak logis, mempunyai risiko, dan tidak akan efektif," tuturnya.

Baca juga: CORE: Stimulus Fiskal dan Moneter Mampu Pikat Investor

Sementara itu, Ekonom sekaligus Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Aviliani mengatakan, penerbitan Perppu bukan solusi yang bisa digunakan untuk menangani pandemi Covid-19.

Sepakat dengan Drajad, penguatan lembaga sistem keuangan nasional lebih ditekankan alih-alih menerbitkan Perppu. Penguatan bisa dilakukan melalui revisi UU dari masing-masing lembaga.

"Jadi harus lebih banyak konsolidasi antara regulator sehingga masing-masing punya persepsi yang sama tentang penanganan suatu hal. Kalau Perppu saya rasa tidak menjadi solusi saat ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com