Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Pelanggan PLN Nonsubsidi yang Tarif Listriknya Turun

Kompas.com - 02/09/2020, 07:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN akan melaksanakan keputusan pemerintah tentang penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah. Penetapan tarif listrik turun ini berlaku untuk periode Oktober-Desember 2020.

Dalam surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PLN, pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah dari semula Rp 1.467 per kWh, menjadi Rp 1.445 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh.

Berikut daftar pelanggan PLN yang mendapatkan penyesuaian tarif listrik 2020 dari pemerintah (tarif listrik PLN turun):

  • R-1 TR 1300VA
  • R-1 TR 2200 VA
  • R-2 TR 3500 VA -5500 VA
  • R-3 TR 6600 VA
  • B-2 TR 6600 VA - 200 kVA

Baca juga: Tarif Listrik Turun, PLN: Silahkan Nikmati...

Kebijakan penurunan listrik sebesar Rp 22,58 kWh dilakukan guna meringankan beban masyarakat karena terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

"Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," kata Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan seperti dikutip Rabu (2/9/2020).

Diskon listrik

Sebelunya, pemerintah memperluas penerima insentif tarif listrik pelanggan yang terdampak pandemi Covid-19. Pengurangan tagihan listrik antara lain pembebasan tagihan, diskon listrik, penghapusan biaya minimum, dan penghapusan abonemen.

Selain memperluas jangkauan pelanggan, periode pemberian insentif diperpanjang hingga Desember 2020. Total anggaran untuk program insentif tarif listrik tersebut sekitar Rp 15,39 triliun terhadap 33,6 juta pelanggan PLN.

Baca juga: Subsidi Listrik PLN Akan Bengkak Rp 10,7 Triliun Setiap Tahun

Pelanggan PLN yang pertama kali menerima insentif tarif listrik gratis adalah golongan rumah tangga dengan daya 450 VA. Untuk pelanggan prabayar, klaim listrik gratis PLN bisa dilakukan lewat WhatsApp dan situs web PLN.

Tak hanya pelanggan 450 VA rumah tangga, pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA juga mendapat subsidi listrik berupa pembebasan tagihan listrik yang berlaku sejak Mei-Desember 2020.

Tak hanya pelanggan 450 VA rumah tangga, pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA juga mendapat subsidi listrik berupa pembebasan tagihan listrik yang berlaku sejak Mei-Desember 2020.

Untuk pelanggan PLN dengan daya 900 VA subsidi atau R1 dan R1T, pemerintah memberikan subsidi sebesar 50 persen dari pemakaian listrik tertinggi yang dihitung selama 3 bulan terakhir. Diskon diberikan hingga Desember 2020.

Baca juga: Utang PLN Rp 694 Triliun, Mulan Jameela: Cukup Mengagetkan dan Tidak Sehat

Pemerintah juga memberikan stimulus pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum pada pelanggam 1.300 VA ke atas golongan sosial dan 1.300 VA ke atas golongan bisnis dan industri.

Ketentuan rekening minimum adalah ketentuan penghitungan dari 40 jam nyala dikalikan dengan daya tersambung berdasarkan tarif berlaku. Terdiri dari Rp 285,9 miliar untuk pengguna listrik sosial, Rp 1,3 triliun untuk pengguna bisnis, dan 1,4 triliun untuk indistri.

Untuk pelanggan PLN yang masuk golongan 220 VA, 450 VA, 900 VA, bisnis 900 VA, dan industri 900 VA mendapatkan pembebasan biaya abonemen bulanan (tarif listrik PLN turun).

Baca juga: Fakta Tunggakan Utang PLN yang Mencapai Rp 694 Triliun

(Sumber: KOMPAS.com/Rully R Ramly | Editor: Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber kompas.com


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com