Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, PNS Dapat Tunjangan Pulsa Maksimal Rp 400.000

Kompas.com - 02/09/2020, 07:21 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memenuhi janjinya memberikan pulsa dan paket data gratis bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tunjangan pulsa PNS yang ada di Kementerian dan Lembaga (K/L).

Bantuan pulsa PNS tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 tahun 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi. Tunjagan pulsa tersebut didapatkan PNS paling kecil Rp 200.000 dan paling besar 400.000.

Rinciannya yakni sebesar Rp 400.000 per orang per bulan kepada pejabat setingkat eselon I dan II. Kedua, sebesar Rp 200.000 per bulan per orang kepada PNS setingkat eselon III ke bawah (tunjangan pulsa Rp 200.000 untuk PNS).

Pulsa gratis PNS diberikan untuk menunjang pekerjaan yang selama ini banyak dilakukan di rumah atau work from home (WFH) sehingga menyebabkan kenaikan konsumsi pulsa, terutama untuk kegiatan rapat virtual.

Baca juga: Catat, Mahasiswa dan Warga Bakal Dapat Uang Pulsa Rp 150.000 Per Bulan


"Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," tulis KMK tersebut seperti dikutip Rabu (2/9/2020).

Pemberian pulsa dan paket data dalam KMK ini berlaku hingga 31 Desember 2020 sesuai dengan masa berlakunya KMK tersebut.

Selain itu, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) serta masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara online juga bakal mendapat bantuan pulsa maksimal Rp 150.000 per orang per bulan.

Kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Defisit APBN Per Juli 2020 Mencapai Rp 330 Triliun

Beberapa poin lain yang diatur dalam KMK tersebut antara lain pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian baiya paket data dan komunikasi, berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Lalu pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online).

Pertimbangan lainnya yakni ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Terakhir, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi.

Baca juga: Aturan Terbit, PNS Bakal Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000 Per Bulan

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, mendukung rencana pemberian tunjangan pulsa gratis bagi PNS di semua kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 200.000 per bulan (bantuan pulsa Rp 200.000 untuk PNS).

Sri Mulyani menyatakan, tunjangan bantuan pulsa PNS gratis tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong realisasi belanja barang yang terkontraksi 17 persen (yoy) akibat kebijakan pembatasan sosial dan WFH.

“Sebagai pengganti, sekarang ini banyak K/L dan pegawai ASN yang harus melakukan kegiatan WFH. Jadi kita memberikan dukungan kalau memang direalokasi dalam bentuk tunjangan untuk pulsa (tunjangan pulsa PNS),” kata dia, seperti dilansir Antara, Rabu (26/8/2020).

Sri Mulyani menuturkan, anggaran yang akan digunakan telah ada di pos belanja barang untuk K/L yang seharusnya digunakan untuk kegiatan perjalanan, tetapi tidak bisa karena Covid-19.

“Sebetulnya masih ada di belanja K/L. Itu yang kita sebut fleksibilitas APBN. Belanja barang yang tadinya diperkirakan berbagai aktivitas tidak berjalan, namun menimbulkan biaya baru, kita bisa ubah dan mendukungnya agar tidak terjadi misalokasi,” kata dia.

Baca juga: Sri Mulyani Tak Keberatan Ada Tunjangan Pulsa Rp 200.000 untuk PNS

(Sumber: KOMPAS.com/Mutia Fauzia | Editor: Sakina Rakhma Setiawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com