Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pembentukan Dewan Moneter Dinilai Ancam Independensi BI

Kompas.com - 02/09/2020, 08:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan.

Perppu ini nantinya merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Salah satu yang diatur dalam Perppu adalah pembentukan dewan moneter untuk menetapkan setiap kebijakan moneter yang ditempuh.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengatakan, rencana pembentukan dewan moneter bisa menghancurkan sistem moneter Indonesia.

Baca juga: Daftar Pelanggan PLN yang Tarif Listriknya Tidak Turun

Sebab kebijakan moneter yang ditempuh harus berdasarkan musyawarah dewan moneter, yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah, yakni Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Perekonomian.

Dengan begitu, BI sebagai bank sentral tak bisa lagi mengambil sikap independen. Indonesia pun dinilai bisa gagal mengamalkan nilai-nilai demokrasi, yang menjunjung tinggi independensi dalam setiap kebijakan moneter.

"Apa yang direformasi? Kita tahu Bank Indonesia dan OJK di sini (dalam RUU) justru mau dijadikan tidak independen. Ini akan merusak stabilitas institusi sektor keuangan," katanya dalam diskusi finansial Stabilitas Sektor Finansial dan Perppu Reformasi Keuangan secara virtual, Selasa (1/9/2020).

Anthony menyebut, adanya dewan moneter bisa saja membuat setiap kebijakan yang diambil tidak maksimal, karena pengambilan kebijakan bukan di tangan ahli moneter.

Lemahnya independensi BI dalam RUU juga terlihat dalam beberapa pasal, yang diberi mandat untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) tanpa bunga dan harga diskon untuk membantu kebutuhan anggaran APBN dalam kondisi tertentu.

Baca juga: 6 Bulan Pandemi Covid-19, Realisasi Bantuan untuk UMKM Baru 38 Persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com