Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Buka Peluang Pinjol Bisa Salurkan Dana PEN, asalkan...

Kompas.com - 03/09/2020, 15:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi fintech peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol) terlibat dalam penyaluran stimulus program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi mengatakan, perlu ada koordinasi antara pemerintah dengan fintech untuk menentukan level servisnya dan skema akuntabilitasnya.

Sebab, penyaluran stimulus dari pemerintah harus dilakukan secara bertanggung jawab dan bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Fintech Minta Dilibatkan dalam Penyaluran Stimulus PEN

"Kita harus duduk bersama kalau dilibatkan untuk menyalurkan dana PEN. Yang penting adalah bagaimana penyaluran ini bisa dipertanggungjawabkan," kata Riswinandi dalam Seminar Nasional Daring AFPI, Kamis (3/9/2020).

Selain itu, kata Riswinandi, tak semua fintech bisa dilibatkan. Pemerintah bakal menyeleksi fintech yang dianggap mampu dari segi aset dan akuntabilitasnya, sama seperti menyeleksi bank penyalur stimulus PEN.

Dia tak memungkiri, hanya fintech yang telah berizin saja yang mungkin diberi kesempatan lebih dulu.

Berdasarkan data OJK, terdapat 33 fintech yang berizin. Sementara 124 lainnya baru dalam tahap terdaftar.

"Mungkin hanya yang berizin dulu dikasih kesempatan, dan didiskusikan bagaimana penyalurannya," pungkasnya.

Baca juga: Kadin Keluhkan Lambatnya Penyaluran Dana PEN

Sebelumnya, fintech peer to peer lending alias platform pinjaman online (pinjol) meminta dilibatkan dalam beberapa program pemerintah, seperti penyaluran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Ekonom Chatib Basri menambahkan, data pada platform pinjol ini bisa dimanfaatkan pemerintah untuk penyaluran berbagai stimulus program PEN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com