Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BLT UMKM Sudah Dicairkan ke Rekening 5,59 Juta Pengusaha Mikro

Kompas.com - 03/09/2020, 17:00 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sudah masuk ke tahap V.

Pada tahap V, sebanyak 2.676.057 pengusaha mikro yang sudah mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pengusaha mikro.

"Dengan begitu, maka secara akumulatif hingga tanggal 3 September 2020 total pengusaha mikro yang sudah mendapatkan Banpres, ada sebanyak 5.591.204 pengusaha mikro," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Baca juga: Pabrik Jadi Klaster Covid-19, Erick Thohir Ingatkan Pengusaha

Menurut dia dengan angka tersebut, maka realisasi BLT UMKM sudah mencapai 61,02 persen.  Adapun nilai yang sudah dicairkan mencapai Rp 13,41 triliun.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta kepada pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi telah menjadi penerima bantuan BLT, untuk datang segera ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab jika tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan diambil alih dan dikembalikan ke pemerintah.

Baca juga: Faisal Basri Soal Revisi UU BI: Masalah di Kementerian, Moneter Diobok-obok

"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya. Nah kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," ungkapnya.

Selain itu Hanung juga mengatakan proses pengambilan atau pencairan dana tersebut tidak dapat diwakilkan oleh siapapun dan harus sesuai dengan nama yang sudah dicatatkan.

"Pada saat pengajuan kan dicatat namanya siapa yang akan mendapatkan. Nah ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data," kata dia.

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Pemerintah, Segera Datang ke Bank

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com