Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konstruksi Proyek Tol Cisumdawu Dimulai Oktober 2020

Kompas.com - 03/09/2020, 21:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Ayodhia G.L. Kalake meninjau proyek pembangunan Jalan Tol Cisumdawu.

Dia menjelaskan, untuk Seksi 1 Cileunyi-Rancakalong telah dilakukan mediasi terkait pembebasan 18 bidang lahan milik dengan PT Catur Kartika Jaya (CKJ) pada tanggal 25 Agustus 2020.

"Tahapan konstruksi akan dimulai paling lambat awal Oktober 2020 untuk memenuhi target penyelesaian konstruksi pada bulan November 2021," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (3/9/2020).

Baca juga: Perekonomian Tengah Terpuruk, Penghapusan Premium dan Pertalite Perlu Ditunda?

Dia juga menjelaskan, masih terdapat sisa lahan milik masyarakat yang belum dibebaskan dan tersebar di Desa Cibeusi, Cilayung, Mekarsari, Sukarapih, Margaluyu dan Pasigaran.

Ayodhia berharap dilakukan percepatan penyusunan peraturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2020, terkait petunjuk teknis (juknis) mekanisme pembayaran langsung dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Pasalnya ungkap dia, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang menyatakan keberatannya terhadap legalisasi berkas persyaratan dari pembayaran langsung.

Sementara untuk Seksi 2 Rancakalong-Sumedang, ia mengatakan telah dilakukan revisi penetapan lokasi (penlok) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini karena adanya longsor akibat perubahan tata guna lahan pada Desa Sinarmulya seluas 3,9 hektar.

Lebih lanjut kata dia, terkait Seksi 3 Sumedang-Cimalaka, awal September akan dilakukan desain untuk kebutuhan lahan pada simpang sebidang SS Cimalaka yang mengakomodir jalan menuju lokasi galian C (simpang 4).

Baca juga: Data Penerima hingga Tak Tepat Sasaran, Kendala Penyaluran Dana PEN

Sedangkan untuk Seksi 4 Cimalaka-Legok, masih terdapat perbaikan Daftar Nominatif (Danom) dan Peta Bidang Tanah (PBT) oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T). Hal ini serupa dengan yang terjadi pada Seksi 5 Legok-Ujung Jaya, dan Seksi 6 Ujung Jaya-Kertajati.

"Oleh karenanya diperlukan percepatan pelaksanaan Tata Batas pada Kawasan Hutan. Perihal masih adanya penggarap liar, diharapkan Perum Perhutani untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan para penggarap liar," katanya.

"Perlu inventarisasi dan identifikasi oleh P2T untuk Kawasan Hutan yang dikelola oleh penggarap secara legal. Selain itu, izin bupati dan izin gubenur untuk satu bidang lahan TKD di Desa Mekarjaya belum keluar. Hal tersebut harus segera ditindak lanjuti untuk segera diselesaikan," sambung dia.

Baca juga: Ini Peringkat Indonesia di Indeks Inovasi Global 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com