Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik Turun, PLN: Tanpa Syarat Apa Pun

Kompas.com - 04/09/2020, 11:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tertanggal 31 Agustus 2020.

“Dengan penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan keseharian,” sebut Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).

Menurut dia, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.

Baca juga: Tarif Listrik Turun, Bagaimana Nasib Keuangan PLN?

Oleh karena itu, harga per KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467 per kWh kini turun menjadi 1.444,70 per kWh atau turun 22,5 per kWh. Penetapan itu berlaku untuk Oktober sampai Desember 2020.

Keputusan tersebut diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19.  Selain itu, sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.

Dia pun menegaskan, penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apa pun.

“Silakan nikmati penurunan tarif ini, dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Turunkan Tarif Listrik

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com