Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Rencana Pembentukan Dewan Moneter Sebaiknya Tidak Lagi Muncul"

Kompas.com - 04/09/2020, 15:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Salah satu yang diatur dalam RUU adalah pembentukan dewan moneter untuk menetapkan setiap kebijakan moneter yang ditempuh.

Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah menilai, pembentukan dewan moneter akan menggerus bank sentral. Bila itu terjadi, maka akan berdampak negatif terhadap sektor keuangan terutama di tengah krisis pandemi Covid-19.

"Saya pribadi berharap rencana pembentukan dewan moneter tidak lagi muncul kedepannya. Rencana pembentukan dewan moneter sebaiknya tidak lagi muncul dalam pembahasan di DPR," kata Piter kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2020).

Baca juga: Penyaluran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Rampung Akhir September, Sudah Daftar?

Piter meminta, pemerintah dan DPR perlu berhati-hati dalam melakukan amandemen, baik amandemen UU BI yang saat ini sudah masuk prolegnas strategis, maupun amandemen UU OJK dan UU LPS.

Hendaknya, dia bilang, pemerintah tetap menempatkan amandemen UU BI untuk kepentingan jangka panjang, bukan kepentingan jangka pendek hanya untuk mengantisipasi krisis akibat pandemi Covid-19.

Amandemen juga harus membuat independensi BI tidak terganggu. Posisi BI sebagai lembaga independen harus dipertahankan untuk menjaga kepercayaan pasar, baik domestik maupun internasional.

"Amandemen BI hendaknya ditujukan untuk memperkuat kewenangan BI. Di sisi lain, amandemen mampu memberi ruang kepada pemerintah dan DPR bahkan masyarakat dalam meminta akuntabilitas BI khususnya terkait kebijakan moneter yang sudah diambil bank sentral," pungkasnya.

Baca juga: Ekonom: Pembentukan Dewan Moneter Bisa Timbulkan Sentimen Negatif hingga Hiperinflasi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com