Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Tidak Ada Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan

Kompas.com - 05/09/2020, 16:56 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta (Kadin DKI Jakarta) meminta pemerintah tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada tahun 2021.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan, permintaan tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Peraturan tersebut mengatur mengenai skema penghitungan besaran kenaikan upah, dengan mengacu kepada realisasi inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).

Baca juga: Buruh Minta Pemerintah Naikkan UMK Tahun 2021, Ini Alasannya

"Kita dari pengusaha dengan berperdoman kepada PP 78 tahun 2015 agar kenaikan UMP,UMK atau UMSP tahun 2021 adalah 0 persen atau tidak ada kenaikan dengan memperhatikan kondisi yang dihadapi pengusaha saat ini," tutur Sarman, dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2020).

Menurut Sarman, dengan realisasi pertumbuhan ekonomi terkontraksi hingga 5,32 persen pada kuartal II 2020 dan potensi resesi yang semakin nyata, sudah sepantasnya tidak jadi kenaikan upah minimum pada 2021.

"Dan pekerja juga sangat mengerti kondisi cashflow pengusaha,makanya banyak pekerja/buruh yang tidak meminta berbagai fasilitas yang selama ini didapatkan," katanya.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) justru meminta pemerintah menaikkan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK) tahun 2021 sekurang-kurangnya sebesar 8 persen.

Baca juga: Buruh Minta Upah Minimum Naik 8 Persen, Apa Kata Pengusaha?

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, permintaan tersebut setara dengan kenaikan upah minimum dalam tiga tahun terakhir.

“Walaupun pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi minus dalam dua kuartal terakhir, tetapi daya beli masyarakat harus tetap dijaga. Dengan demikian, adanya inflansi harga barang tetap terjangkau dengan adanya kenaikan upah yang wajar,” kata Iqbal melalui siaran media.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com