Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Pemerintah Lelang Surat Utang Negara Maksimal Rp 40 Triliun

Kompas.com - 07/09/2020, 12:45 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali menarik utang lewat lelang Surat Utang Negara (SUN) pada Selasa (8/9/2020).

Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, yang dikutip Kompas.com, Jakarta, Senin (7/9/2020), target maksimal lelang SUN kali ini yakni sebesar Rp 40 triliun.

"Untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020," tulis DJPPR dalam siaran persnya.

Baca juga: Maskapai Virgin Atlantic Bakal PHK Lagi 1.150 Karyawan

Sementara itu target indikatif lelang surat utang negara yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 20 triliun.

Ada 7 seri surat utang negara yang akan dilelang meliputi SPN03201209, SPN12210909, FR0086, FR0087, FR0080, FR0083 dan FR0076.

Adapun jatuh tempo SUN yang akan dilelang yakni 12 November 2020 hingga paling lama yakni 15 Mei 2048. Sementara itu tingkat kupon tertinggi mencapai 7,5 persen.

Penjualan SUN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019.

Baca juga: BUMN Asabri Buka Lowongan Kerja untuk Banyak Posisi, Ini Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com