JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) akan mendapatkan bantuan subsidi pulsa. Keputusan tersebut termasuk ke dalam anggaran subsidi sektor pendidikan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Rahayu Puspasari, menjelaskan, subsidi kuota internet merupakan salah satu dari dua jenis bantuan subsidi biaya paket data yang disiapkan oleh pemerintah.
"Ini ditujukan untuk membantu para siswa didik hingga mahasiswa, baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta," katanya, kepada Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 7 Ditutup, Pendaftar Capai 2,8 Juta Orang
Lebih lanjut, kuota internet untuk sektor pendidikan merupakan rencana tambahan yang termasuk ke dalam anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam klaster Sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Sehingga kewenangan untuk mengalokasikan dan mendistribusikan rencana subsidi kuota internet tersebut ada pada Kemendikbud," ujar Puspa.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Nizam memastikan, seluruh mahasiswa aktif yang melakukan pembelajaran daring akan mendapatkan bantuan pulsa dari pemerintah.
"Bantuan pulsa rencananya akan diberikan kepada semua mahasiswa aktif yang mengikuti pembelajaran daring," katanya.
Baca juga: Mertua Syahrini Jual Seluruh Saham Miliknya di Plaza Indonesia
Terkait skema pemberian bantuan, syarat, dan ketentuan untuk mahasiswa yang menerima bantuan tersebut, sedang dipersiapkan petunjuk teknisnya (Juknis).
"Teknisnya sedang kami siapkan, juknisnya. Yang jelas, syaratnya mahasiswa aktif dan mau menerima bantuan pulsa," ujar dia.
Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan Rp 9 triliun untuk pemberian subsidi kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berlangsung.
Baca juga: BUMN Asabri Buka Lowongan Kerja untuk Banyak Posisi, Ini Syaratnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.